• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Banding Kandas, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

by Redaksi Bontang Post
13 April 2023, 11:30
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tetap dihukum mati usai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang ia ajukan (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tetap dihukum mati usai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang ia ajukan (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tetap dihukum mati usai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang ia ajukan.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim Singgih Budi Prakoso membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Majelis hakim tingkat banding juga meminta agar Sambo tetap ditempatkan di tahanan.

Putusan itu diambil oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang dipimpin hakim ketua Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Baca Juga:  Profil Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo

Melalui putusan itu, PT DKI juga sependapat dengan PN Jaksel soal motif pembunuhan Brigadir J tidak wajib dibuktikan.

Hakim Singgih menyatakan pertimbangan majelis hakim PN Jaksel yang memutuskan untuk tidak membuktikan motif pembunuhan Brigadir J sudah tepat.

“Yakni, bukannya tidak ada motif akan tetapi terdapat perbedaan penafsiran motif terdakwa Ferdy Sambo antara penasihat hukum dengan majelis hakim,” jelasnya.

Pada hari yang sama, PT DKI juga membacakan putusan banding tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Hasilnya, PT DKI menguatkan seluruh vonis tingkat pertama.

Putri tetap divonis 20 tahun penjara, Ricky 13 tahun penjara, dan Kuat 15 tahun penjara.

Baca Juga:  78 Adegan Dalam Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Setelah ini, mereka berhak menempuh langkah hukum selanjutnya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). (mnf/bmw)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Ferdy Sambo
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Gaji dan THR 32 Karyawan PT LBB Akhirnya Dibayar

Next Post

Jadi Incaran di Pasar Murah Parikesit, Pemkot Siapkan 5 Ton Beras Bulog

Related Posts

Ini Alasan Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup
Kriminal

Sosok Lima Hakim MA yang Tangani Kasasi Ferdy Sambo, Vonis Mati Jadi Seumur Hidup

9 Agustus 2023, 15:22
Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Bharada E, Ada Peluang Kembali ke Brimob
Kriminal

Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Bharada E, Ada Peluang Kembali ke Brimob

17 Februari 2023, 11:48
Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara
Kriminal

Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

15 Februari 2023, 13:36
Keluarga Yosua Berharap Richard Eliezer Divonis Ringan
Kriminal

Keluarga Yosua Berharap Richard Eliezer Divonis Ringan

15 Februari 2023, 11:18
Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma’ruf Dianggap Tak Sopan Selama Sidang
Kriminal

Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma’ruf Dianggap Tak Sopan Selama Sidang

14 Februari 2023, 13:42
Mahfud Sebut Vonis Sambo Bisa Berkurang jika Belum Dieksekusi saat KUHP Baru Berlaku
Kriminal

Mahfud Sebut Vonis Sambo Bisa Berkurang jika Belum Dieksekusi saat KUHP Baru Berlaku

14 Februari 2023, 10:00

Terpopuler

  • Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo 21 April, DPRD Kaltim Sepakati Tuntutan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.