bontangpost.id – Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dimulai. Kelima tersangka sudah tiba di lokasi pertama yakni di rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo Jalan Saguling, Mampang, Jakarta Selatan.
Kelima tersangka menumpangi kendaraan taktis Brimob yang berbeda. Ferdy Sambo tiba terlebih dahulu di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Selanjutnya Putri Candrawathi juga tiba.
Adapun 3 tersangka lainnya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiualias Bharada, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf datang menggunakan kendaraan sama. Turut hadir dari LPSK mendampingi Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, ada 28 adegan yang akan diperagakan Ferdy Sambo Cs hari ini. “Rekonstruksi hari ini akan meliputi 78 adegan,” kata Dedi di lokasi, Selasa (30/8).
Dengan rincian, 16 adegan meliputi peristiwa tanggal 4,7, dan 8 di lokasi Magelang. Lokasi Magelang sendiri bakal digantikan dengan tempat lain untuk menggelar rekonstruksi. Rekonstruksi kejadian di Magelang akan dilakukan di sebuah aula di samping rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling III.
Lalu, lokasi Saguling ada 35 adegan meliputi peristiwa tanggal 8 dan pascapembunuhan Brigadir J. “Kemudian, di rumah Kompleks Polri, Duren Tiga sebanyal 27 adegan terkait peristiw pembunuhan Brigadir J,” jelas Dedi.
Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.
“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.
Sedangkan Putri terekam CCTv berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.Dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri. Meskipun ybs mengajukan banding. (jawapos)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post