bontangpost.id – Pembangunan penangkaran buaya di Bontang kembali diusulkan. Namun pemerintah tak serta merta mengabulkannya, sebab terkendala regulasi.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Wilayah 2 Tenggarong Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim Suriawati Halim menyebut sejatinya setiap wilayah bisa membangun penangkaran satwa, termasuk Bontang.
“Membangun penangkaran itu bisa saja. Tinggal siapa dan bagaimana pengelolaannya harus sesuai dengan aturan,” sebutnya.
Diketahui, mulai dari pengadaan dan legalitas asal induk, pelaksanaan pengembangbiakan, hingga pemanfaatan hasil pengembangbiakan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2005 tentang penangkaran tumbuhan dan satwa liar.
Termaktub dalam pasal 6, disebutkan bahwa induk satwa untuk keperluan pengembangan dapat diperoleh dari penangkapan satwa dari habitat alam.
Sementara sumber lainnya dari hasil penangkaran, luar negeri, rampasan, penyerahan dari masyarakat, temuan, dan lembaga konservasi.
“Hasil penangkaran nantinya dapat dikomersilkan. Justru aman, dapat diperjualbelikan dan legal,” jelas dia.
Kendati begitu, izin penangkaran hanya boleh diajukan oleh perorangan, koperasi, badan hukum, dan lembaga konservasi.
“Kalau pemerintah ya enggak boleh,” sambungnya.
Adapun ia menjelaskan, sarana dan prasarana penangkaran secara teknis tergantung pada kemampuan penangkar.
“Untuk tahap awal enggak masalah kalau enggak terlalu luas. Nanti kalau satwa yang ditangkar sudah banyak, bisa diperluas dan dikembangkan lagi. Jadi ukurannya menyesuaikan,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post