Permudah Masyarakat Mengurus Sertifikat Tanah
SANGATTA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutai Timur (Kutim) terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses pengurusan sertifikat tanah. Salah satunya dengan mensosialisasikan program nasional berupa program percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017.
Kegiatan sosialisasi yang dipimpin langsung Kepala BPN Kutim Edison Lumbun Batu ini dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Sangatta Utara, Senin (30/1) kemarin siang. Acara ini ditujukan bagi para ketua RT dan puluhan masyarakat di Desa Sangatta Utara.
Dalam pemaparannya, Edison menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan mensosialisasikan proses PTSL di dalam satu desa atau kelurahan di satu kecamatan. Tahun ini, pemerintah pusat mencanangkan pendaftaran tanah seluruh Indonesia sekitar 5 juta bidang.
Nah, di Kaltim dan Kaltara kebagian sekitar 145 ribu bidang, dan Kutim mendapatkan 13 ribu bidang yang ditargetkan harus terbit tahun ini. “PTSL ini artinya penerbitan sertifikat secara lengkap dalam satu desa. Caranya dimulai harus ada peta kerja, dalam peta ini akan diketahui nanti subyek dan obyek seseorang di dalam desa tersebut,” terang Edison.
Disebutkan, bahwa Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) adalah bagian dari PTSL. Hanya saja, PTSL ini difokuskan pelaksanaannya di dalam satu desa. Kalau prona seperti tahun-tahun yang lalu, boleh obyeknya atau lokasinya berada di dua desa atau kecamatan berbeda.
“Kalau kali ini tidak, hanya dilaksanakan di dalam satu desa di satu kecamatan. Dan untuk tahun ini, PTSL ini difokuskan di Sangatta Utara,” jelasnya.
Lewat kesempatan itu, Edison meminta peran serta seluruh ketua RT dan kepala desa untuk mengkoordinir seluruh anggota masyarakatnya, khususnya dalam menyampaikan adanya program PTSL, sebuah program sertifikat tanah yang tersistematik dan super cepat.
“Tapi tetap legalitasnya harus terjamin, tidak asal-asalan. Semisalnya surat-surat tanah harus dilengkapi. Kalau ada kekurangan nantinya, akan ada formulir yang kami siapkan untuk diisi masyarakat dan disaksikan oleh saksi yang berbatasan dengan tanah bersangkutan. Kemudian saksi lain minimal dua orang di samping saksi yang berbatasan, saksi tersebut tidak ada hubungan kekeluargaan secara vertical atau horizontal,” tuturnya.
Ditambahkan, apabila ada sengketa dalam proses pengajuan PTSL, maka harus diselesaikan di dalam 14 hari setelah ada pengumuman. Jadi daftar berkas dari para peserta, serta mengenai data yuridis dan fisiknya, nanti akan diumumkan di kantor desa atau BPN Kutim.
“Karena ini boleh dikatakan seperti tim adjudikasi, turun langsung ke lapangan. Jadi tidak perlu lagi masyarakat ke BPN Kutim, masyarakat cukup dengan mengikuti PTSL ini. Tapi kewajiban berupa kelengkapan persyaratan dan seluruh tanah harus didaftarkan. Tanah yang belum diterbitkan sertifatnya, nanti akan dibuatkan catatan,” tandasnya.
Untuk diketahui, jalannya kegiatan sosialiasi PTSL ini mendapatkan antusiasme dari masyarakat Sangatta Utara. Terbukti dari banyaknya masyarakat yang mengajukan pertanyaan seputar tahapan dan mekanisme pengurusan sertifikat dalam PTSL ini.
Untuk memudahkan masyarakat, pihak BPN Kutim juga mendirikan sekretariat PTSL yang beralamat di Jalan Diponegoro, Gang Makmur, RT 08, tepatnya di rumah Kepala BPD Sangatta Utara H Jumriansyah (Endet). Masyarakat juga bisa menghubungi petugas BPN Kutim di nomor 081347452962 (Budi Handoko), atau 082158627897 (Husen). (drh/sos)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: