bontangpost.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menangkap I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana di parkiran domestik Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, pada Kamis malam (4/3), menyampaikan, Tim Tabur menangkap yang bersangkutan, sekira pukul 19.00 WIB.
Tim Tabur Kejagung dan Kejari Tangerang menangkap Ngurah setelah menerima permintaan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejari Bontang. Ngurah merupakan terpidana perkara korupsi yang dinyatakan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana diamankan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, saat sedang menjemput istrinya,” kata Leo, dilansir Gatra.com.
Tim Tabur Kejagung dan Kejari Tangerang kemudian membawa Ngurah ke Rumah Tahanan Negara Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menunggu Tim Jaksa Eksekusi Kejari Bontang membawanya untuk menjebloskannya ke penjara.
Leo menjelaskan, penangkapan ini untuk mengeksekusi putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Nomor 1673/K/Pid.Sus/2019, 26 Juni 2019, menyatakan I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan eskalator pada Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bontang Tahun Anggaran 2015.
Perbuatan Ngurah mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp1.377.014.398,10 berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan Kerugian Negara, atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Eskalator/Tangga Berjalan pada Kantor Sekretariat DPRD Kota Bontang Tahun Anggaran 2015 Nomor : SR-307/PW17/5/2017 tanggal 15 September 2017 yang diterbitkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
MA menghukum I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh buronan Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” katanya. (Gatra)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: