Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Jumat, 1 Juli 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Bontang Kriminal

Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Eskalator Setor Rp 95 Juta Kerugian Negara

Reporter: Yulianti Basri
Selasa, 16 Maret 2021, 17:45 WITA
dalam Kriminal
2 menit dibaca
Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Proyek Pengadaan Eskalator di Gedung DPRD 

Terpidana kasus pengadaan eskalator kembalikan kerugian negara Rp 95 juta. (Edwin Agustyan/KP)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Terpidana kasus eskalator gedung DPRD Bontang I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana, mengembalikan uang pengganti kerugian negara, Selasa (16/3/2021).

Pengembalian uang senilai Rp 95.902.398,10 dilakukan oleh istri terpidana. Dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Pidsus Kejari Bontang Andi Yaprizal.

“Terpidana juga membayar denda Rp 50 juta,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Dasplin.

Nominal tersebut mengacu putusan kasasi Mahkamah Agung RI. Bernomor 1673 K/PID.SUS/2019 pada 26 Juni 2019. Adapun pengembalian uang pengganti dan denda tersebut tak mempengaruhi pidana pokok yang bersangkutan.

Sebelumnya, Ngurah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan eskalator gedung DPRD Bontang. Pada sidang yang digelar di Samarinda, Rabu (25/3/2018) silam. Dia diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp26,9 juta dan memerintahkan JPU untuk mengembalikan uang sebesar Rp174 juta. Selain itu, ia harus mendekam di penjara. Dia pertama kali ditahan 27 Juli – 25 Agustus 2018. Masa penahanan lantas diperpanjang 60 hari, 26 Agustus – 24 Oktober 2018.

Ketika masih menjalani masa penahanan kedua, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) karena tidak puas dengan hukuman yang dijatuhkan. Belum lagi putusan dari MA terbit, masa penahanan Ngurah berakhir. Dia lantas meninggalkan Samarinda. MA akhirnya mengabulkan banding yang diajukan JPU. Ngurah dipanggil untuk kembali menjalani proses hukum. Tiga kali pemanggilan dilakukan. Surat pemanggilan ditujukan ke domisil terakhir Ngurah di Surabaya. Panggilan pertama, 18 Juli 2019; kedua 23 Juli 2019; terakhir 29 Juli 2019. Tapi, terpidana tidak mengindahkan pemanggilan tersebut.

Baca Juga:  Buron Terpidana Kasus Pengadaan Eskalator Sekretariat DPRD Bontang Ditangkap

Sejak saat itulah, jejak kontraktor 49 tahun itu seolah hilang ditelan bumi. Butuh setahun lebih bagi tim yang memiliki motto satya adhi wicaksana itu memburu keberadaan pria kelahiran Jembrana 1971 tersebut.

Terpidana akhirnya berhasil diciduk Kejagung RI pada Kamis (4/3/2021). Kala itu dia hendak bergerak dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten menuju Denpasar Bali. Namun dicegat tim intelijen Kejari Kota Tangerang. Lepas dilakukan pemeriksaan, dia lantas ditahan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kini dia telah menjalani proses hukum lebih lanjut di Lapas Kelas IIA Bontang. (*)

 

 

 

 

 

 

 

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: eskalator dprd bontangpengadaan eskalator bontang
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan248Tweet155Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

BREAKING NEWS!!! Kejari Bontang Tetapkan Mantan Direktur PT BME Tersangka Korupsi

Kasus Korupsi Dana Hibah Gigacom, JPU Tetap pada Tuntutan Awal

Kamis, 30 Juni 2022, 14:08 WITA
Lanjutan Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah Gigacom, Istri dan Anak Dituntut Lima Tahun

Lanjutan Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah Gigacom, Istri dan Anak Dituntut Lima Tahun

Rabu, 29 Juni 2022, 12:00 WITA
Pasca Operasi, Dua Korban Penikaman di Berebas Tengah Mulai Membaik

Cerita Keluarga Korban Penikaman di Berebas Tengah, Mesti Ngutang Bayar Biaya Rumah Sakit

Selasa, 28 Juni 2022, 19:00 WITA
Kronologis Penikaman di Berebas Tengah, Niat Menolong Malah Jadi Korban

Kronologis Penikaman di Berebas Tengah, Niat Menolong Malah Jadi Korban

Selasa, 28 Juni 2022, 09:49 WITA
Pasca Operasi, Dua Korban Penikaman di Berebas Tengah Mulai Membaik

Pasca Operasi, Dua Korban Penikaman di Berebas Tengah Mulai Membaik

Senin, 27 Juni 2022, 14:25 WITA
Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Senin, 27 Juni 2022, 11:41 WITA
Postingan Selanjutnya
Tanjung Laut Indah Masuk Zona Hijau

Tanjung Laut Indah Masuk Zona Hijau

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Senin, 27 Juni 2022, 09:15 WITA
Terkesan Mangkrak, Begini Kondisi Bontang Citimall

Terkesan Mangkrak, Begini Kondisi Bontang Citimall

Kamis, 30 Juni 2022, 15:12 WITA
Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Senin, 27 Juni 2022, 11:41 WITA
ODGJ Mengamuk, Rusak Barang di Konter HP Jalan Ahmad Yani

ODGJ Mengamuk, Rusak Barang di Konter HP Jalan Ahmad Yani

Jumat, 1 Juli 2022, 11:36 WITA
Motor vs Truk di Jalan A Yani, Begini Kondisi Pemotor

Motor vs Truk di Jalan A Yani, Begini Kondisi Pemotor

Sabtu, 25 Juni 2022, 19:43 WITA
Kecelakaan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Pemotor Tabrak Truk Parkir

Kecelakaan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Pemotor Tabrak Truk Parkir

Jumat, 1 Juli 2022, 21:07 WITA
Pura-pura Jadi Pembeli, Nekat Curi Ratusan Botol Minyak Angin

Pura-pura Jadi Pembeli, Nekat Curi Ratusan Botol Minyak Angin

Jumat, 1 Juli 2022, 18:00 WITA
Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Masuk Sidang Perdana

Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Masuk Sidang Perdana

Jumat, 1 Juli 2022, 17:00 WITA
Pernah Kabur saat Hendak Dibawa ke RSJ, Dinsos Sebut akan Evakuasi ODGJ yang Mengamuk

Pernah Kabur saat Hendak Dibawa ke RSJ, Dinsos Sebut akan Evakuasi ODGJ yang Mengamuk

Jumat, 1 Juli 2022, 15:50 WITA
Mulai Dilelang, Pelajar SD dan SMP di Bontang Bakal Terima Tas Gratis

Mulai Dilelang, Pelajar SD dan SMP di Bontang Bakal Terima Tas Gratis

Jumat, 1 Juli 2022, 14:48 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.