• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Buron Terpidana Kasus Pengadaan Eskalator Sekretariat DPRD Bontang Ditangkap

by Redaksi Bontang Post
5 Maret 2021, 09:34
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Terpidana korupsi I Guti Ngurah Ketut Suwiardana sebelum ditahan usai ditangkap Tim Tabur Kejagung dan Kejari Tangerang di Bandara Soetta. (Ist)

Terpidana korupsi I Guti Ngurah Ketut Suwiardana sebelum ditahan usai ditangkap Tim Tabur Kejagung dan Kejari Tangerang di Bandara Soetta. (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menangkap I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana di parkiran domestik Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, pada Kamis malam (4/3), menyampaikan, Tim Tabur menangkap yang bersangkutan, sekira pukul 19.00 WIB.

Tim Tabur Kejagung dan Kejari Tangerang menangkap Ngurah setelah menerima permintaan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejari Bontang. Ngurah merupakan terpidana perkara korupsi yang dinyatakan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana diamankan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, saat sedang menjemput istrinya,” kata Leo, dilansir Gatra.com.

Baca Juga:  Terpidana Korupsi Pengadaan Eskalator Sekretariat DPRD Dibawa ke Bontang

Tim Tabur Kejagung dan Kejari Tangerang kemudian membawa Ngurah ke Rumah Tahanan Negara Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menunggu Tim Jaksa Eksekusi Kejari Bontang membawanya untuk menjebloskannya ke penjara.

Leo menjelaskan, penangkapan ini untuk mengeksekusi putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Nomor 1673/K/Pid.Sus/2019, 26 Juni 2019, menyatakan I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan eskalator pada Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bontang Tahun Anggaran 2015.

Perbuatan Ngurah mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp1.377.014.398,10 berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan Kerugian Negara, atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Eskalator/Tangga Berjalan pada Kantor Sekretariat DPRD Kota Bontang Tahun Anggaran 2015 Nomor : SR-307/PW17/5/2017 tanggal 15 September 2017 yang diterbitkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga:  Selama Buron, Terpidana Pengadaan Eskalator Gedung DPRD Ubah Identitas

MA menghukum I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh buronan Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” katanya. (Gatra)

Print Friendly, PDF & Email
Source: Gatra.com
Tags: eskalator dprd bontangpengadaan eskalator DPRD Bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kemenkes Sayangkan Rumah Sakit Bandrol Vaksin Covid-19

Next Post

Terpidana Korupsi Pengadaan Eskalator Sekretariat DPRD Dibawa ke Bontang

Related Posts

Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Proyek Pengadaan Eskalator di Gedung DPRD 
Kriminal

Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Eskalator Setor Rp 95 Juta Kerugian Negara

16 Maret 2021, 17:45
Selama Buron, Terpidana Pengadaan Eskalator Gedung DPRD Ubah Identitas
Bontang

Selama Buron, Terpidana Pengadaan Eskalator Gedung DPRD Ubah Identitas

5 Maret 2021, 19:15
Terpidana Korupsi Pengadaan Eskalator Sekretariat DPRD Dibawa ke Bontang
Bontang

Terpidana Korupsi Pengadaan Eskalator Sekretariat DPRD Dibawa ke Bontang

5 Maret 2021, 10:07

Terpopuler

  • Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo 21 April, DPRD Kaltim Sepakati Tuntutan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.