BONTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang memperpanjang layanan pindah pemilih tempat pemungutan suara (TPS). Perpindahan ini akan dilayani hingga 7 hari sebelum pemungutan suara atau 10 April 2019.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran KPU Republik Indonesia nomor 577/PT.02.1-SD/01/KPU/III/2019 terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia nomor 20/PUU-XVII/2019.
Langkah ini menyusul dikabulkannya uji materi MK RI terhadap Pasal 210 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terkait pemilih yang ingin berpindah TPS.
Sesuai surat edaran ini, Komisioner KPU Bontang, Saparuddin mengatakan perpindahan seorang pemilih hanya mengakomodir pemilih dengan keadaan tertentu hingga tanggal 10 April 2019 pukul 16.00 waktu setempat.
Di antaranya, keadaan tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan kasus pidana, atau sedang menjalankan tugas saat pemungutan suara.
“Termasuk mahasiswa yang ingin pindah memilih. Juga karyawan bertugas di luar kota. Tapi harus menunjukkan surat keterangan bahwa benar ditugaskan,” ujarnya kepada Bontangpost.id, Rabu (4/4/2019).
Ia melanjutkan, pindah memilih dalam daerah, antar-kota, provinsi maupun luar negeri memiliki konsekuensi tersendiri. Sebab, tidak seluruhnya surat suara akan dipilih.
Misalnya, seorang mahasiswa asal Bontang pindah memilih ke pulau Jawa. Yang bisa diikuti hanya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Begitu pun dengan yang pindah memilih di luar negeri.
“Kalau yang pindah dalam kota juga begitu. Misalnya warga Bontang Utara pindah ke Bontang Selatan, yang bisa diberi surat suara hanya empat. Tidak diberi surat suara DPRD tingkat kota,” tambahnya.
Terkait hal ini, pihaknya pun sudah menyurat ke setiap Ketua RT maupun pihak perusahaan agar mengumumkan kepada warganya. Sebab, waktu untuk pindah memilih tinggal menghitung hari. (mam)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: