SAMARINDA – Verifikasi administrasi bakal calon legislatif (bacaleg) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim mengungkap beberapa fakta. Salah satunya terdapat bacaleg yang masih menjadi anggota DPRD Kaltim, namun mencalonkan diri menggunakan partai politik (parpol) yang berbeda dengan partai yang mengantarkannya di legislatif pada pemilu 2014.
Komisioner KPU Kaltim menyebut, pada dasarnya sah-sah saja bagi bacaleg yang berstatus wakil rakyat mencalonkan diri menggunakan parpol berbeda di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Namun demikian, ada syarat tambahan yang harus dipenuhi.
Ida membeberkan, pasal 240 ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabuaten/Kota mengharuskan calon memiliki kartu tanda anggota (KTA) parpol yang mencalonkannya.
“Otomatis kalau sudah punya KTA, itu sudah jadi anggota parpol baru. Karena kami tidak mengenal pencalonan dengan dua parpol,” jelasnya, Sabtu (21/7) lalu.
Begitu juga dengan status keanggotaannya di DPRD. Yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Pasalnya ketika pencalonan, bacaleg harus melampirkan surat pernyataan bakal calon dan surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPRD.
Ada pula syarat lainnya seperti surat tanda terima pengunduran diri dan surat keterangan dari Sekretariat Dewan bahwa yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran dirinya. “Dalam surat itu harus tercantum keterangan bahwa surat pengundurun diri yang bersangkutan sedang diproses,” kata Ida.
Surat tersebut, lanjut dia, harus dilampirkan di masa perbaikan dokumen bacaleg. Dengan catatan, paling lambat pada 31 Juli mendatang harus diserahkan pada KPU Kaltim. “Kemudian paling lambat satu hari sebelum penetapan DCT (daftar calon tetap, Red.), yang bersangkutan harus menyerahkan surat tanda telah diterima pengunduran dirinya oleh pimpinan DPRD,” ucapnya.
Artinya, sesuai tahapan Pileg 2019, bacaleg mesti mendapat surat dari pimpinan DPRD bahwa yang bersangkutan telah diterima pengunduran dirinya. Surat tersebut paling lambat diterima pada 19 September mendatang. Pasalnya, sehari setelah itu KPU akan menetapkan DCT.
“Ini erat kaitannya dengan penggantian di DPRD. Jadi tidak boleh lambat. Mereka harus menyesuaikannya dengan tahapan pileg,” tutur Ida.
Salah satu contoh bacaleg yang masih menjabat sebagai anggota DPRD Kaltim dan mencalonkan diri dari parpol berbeda yakni Herwan Susanto. Di Pileg 2014, Herwan terpilih sebagai wakil rakyat dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Namun karena terjadi konflik internal yang membuatnya tergeser dari keanggotaan partai, Herwan yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Kaltim akhirnya berlabuh ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sehingga waktu pengusulan bacaleg oleh PKB, Herwan berada di antara deretan 55 orang calon yang diusung partai berlambang bola dunia tersebut. Pada awal Juni 2018, Herwan mengaku akan segera mengundurkan diri dari DPRD Kaltim.
“Pengunduran diri saya itu pasti. Itu tinggal proses saja. Dalam waktu dekat saya akan mengundurkan diri dari DPRD Kaltim. Saya taat aturan kok,” ujarnya pada Metro Samarinda. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post