BONTANG – Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL) di wilayah Bontang akan diperluas kawasannya. Sebelumnya, KTL diberlakukan mulai simpang empat Yabis hingga simpang empat Bontang Baru. Kini, KTL diperluas dengan tambahan dari simpang tiga Jalan Cipto Mangunkusumo/Eks Pupuk Raya hingga ke Bundaran Sintuk.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, Sukardi mengatakan, SK perpanjangan KTL sudah terbit dan ditandatangani Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni sejak Rabu (8/8) lalu. “Panjangnya (KTL) memang kami tambah. Jadi ketika ada yang melanggar akan langsung ditindak,” sebut Sukardi saat ditemui Bontang Post di kantornya, Senin (13/8) kemarin.
Lebih lanjut Sukardi menjelaskan, penambahan KTL di Bontang juga sudah mendapat persetujuan dari Polda Kaltim. KTL ditujukan mendidik masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas. Mengingat banyaknya kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) akibat tidak mematuhi aturan lalu lintas di Kota Taman.
Dalam pemantauannya, KTL dijaga Sat Lantas Polres Bontang bersama Dishub Bontang. Dengan diperpanjangnya KTL ini, Dishub berencana menambah rambu lalu lintas di KTL yang terbaru.
Sukardi berharap, penambahan KTL bisa membuat masyarakat terbiasa disiplin. Sehingga dapat mengurangi laka lantas di Bontang. Menurutnya, ketika pengendara sudah menaati peraturan, secara otomatis fatalitas akibat kecelakaan dapat ditekan.
“Karena nyawa manusia itu jauh lebih berharga dari apapun yang ada di dunia,” ujarnya.
Menambahkan Sukardi, Kabid Perhubungan Darat Dishub Bontang, Ervina mengatakan SK Wali Kota nomor 312 tentang Penetapan Kawasan Tertib Lalu Lintas ini merupakan perubahan atas SK Wali Kota nomor 389 tahun 2003 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas. Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa untuk jalan nasional KTL meliputi Jalan Brigjen Katamso, Jalan Bhayangkara, Jalan MT Haryono, Jalan R Soeprapto, dengan panjang jalan 3.450 meter.
Sementara untuk jalan kota, KTL meliputi Jalan Cipto Mangunkusumo sampai dengan Bundaran Sintuk dengan panjang jalan 2.929 meter. KTL terbaru ini akan dilengkapi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, halte, fasilitas tempat parkir, trotoar, zona selamat sekolah, zebra cross, median jalan, alat penerangan jalan, serta lajur sepeda. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post