SANGATTA – Suin Drajat Suwandi sudah bosan hidup miskin. Ingin mengubah nasibnya, warga Danau Kerinci, Muara Wahau mencoba peruntungan dengan berjualan sabu. Sayang disayang, garis tangannya berkata dia tak cocok berjualan barang haram itu. Buktinya dia diciduk Satreskoba Polres Kutim setelah dua bulan berjualan.
Siun diduga kuat menyalahgunakan barang haram narkoba jenis sabu sabu. Ia ditangkap pada Jumat 12 Januari 2018 sekira pukul 10.00 wita di Satuan Pemukiman (SP) 2 di Jalan Walet RT 15, Desa Muara Wahau, Kecamatan Sangata Utara.
Pria kelahiran 1992 itu diamankan bersama Barang Bukti (BB). Diantaranya, tujuh poket yang diduga sabu seberat 3,35 gram, satu buah hand phone, uang hasil penjualan Rp 500.000 dan Sepeda motor.
Dikatakan Kapolres Kutim, AKBP Teddy Rustiawan pada awal tahun 2018, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Muara Wahau sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2018 sekira pukul 10.00 wita dan berhasil mengamankan satu orang atas nama Suin yang sedang mengendarai sepeda motor.
Kemudian dilakukan pemeriksaan, penggeledahan lebih lanjut, akhirnya dari saku kantong celana dalam kotak rokok depan sebelah kiri, ditemukan tujuh poket diduga narkotika jenis sabu beserta uang Rp. 500.000 hasil penjualan.
“Adapun motif pelaku berjualan narkotika jenis sabu adalah karena faktor ekonomi,” kata Rauf.
Sementara itu, tersangka Suin mengakui perbuatannya melakukan praktek haram tersebut untuk menghidupi anak istri.
“Saya berjualan karena faktor ekonomi. Berjualan baru baru saja. Beberapa bulan terakhir ini,” kata Suin.
Atas perbuatannya tersebut, terpaksa ia mendekam dibalik jeruji besi. Tersangka saat ini beserta BB di bawa ke Polres Kutim guna proses penyidikan. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: