bontangpost.id – Lantaran mencuri ponsel milik rekannya, kini Heritriadi (48) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di penjara. Warga Tanjung Laut, Bontang Selatan itu diringkus oleh Tim Rajawali Polres Bontang, Rabu (23/9/2021) malam.
Kala itu diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi, korban yang bekerja di sebuah depot air minum isi ulang, menaruh dua ponsel di dalam laci. Tepatnya pada Senin (13/9/2021) lalu. Kemudian, dia mengantar air galon isi ulang kepada pelanggan di area Loktuan.
“Dia hanya pakai paku untuk pengait lacinya, jadi tidak dikunci,” ungkapnya.
Selang 15 menit, dia kembali. Kondisi laci kala itu masih tertutup, namun paku yang digunakan untuk merapatkan laci, lenyap. Saat dibuka, salah satu ponsel miliknya hilang. Akibatnya dia mengalami kerugian senilai Rp 3 juta.
“Dia sempat juga tanya-tanya orang sekitar, tapi tidak ada yang melihat tersangka masuk ke depot air dan mencuri hp,” ujarnya.
Diketahui, korban dan tersangka saling mengenal satu sama lain. Mereka berteman. Dijelaskan Kanit Reskrim Polres Bontang Ipda Probo Suja Samhari, tersangka tahu persis, tempat korban kerap menyimpan ponselnya.
“Saat ada kesempatan, dia langsung ambil,” ujarnya.
Kendati begitu, ponsel pintar milik rekannya itu belum sempat dijual. Dari pengakuannya kepada polisi, tersangka melakukan ini, lantaran terdesak keperluan ekonomi. “Pengangguran dia, tidak punya pekerjaan,” katanya.
Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungka Probo. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: