Curi iPhone Teman Kerja, Warga Loktuan Terancam 5 Tahun Penjara

Tersangka kasus pencurian ditahan di Mapolsek Bontang Utara

bontangpost.id – Warga Loktuan, Bontang Utara terpaksa berurusan dengan polisi usai ketahuan mencuri ponsel.

TW (32) diringkus pada Selasa (11/7/2023) pukul 18.00 oleh Tim Rajawali dan Reskrim Polsek Bontang Utara di Loktuan.

Kejadiannya pada Sabtu (20/5/2023) pukul 07.10. Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Sudiantoro, awalnya korban hendak masuk kerja ke pabrik perusahaan, dan menyimpan ponselnya di dalam tas di sebuah ruangan atau shelter.

“Saat istirahat jam 11.00, mau ambil hp kok sudah hilang,” katanya.

Atas kejadian ini korban kehilangan iPhone dan mengalami kerugian sekira Rp 7,2 juta.

Setelah ditelusuri ponsel itu ternyata dicuri oleh rekan kerjanya sendiri.

“Tidak dijual, tapi dipakai sendiri,” ungkapnya.

Kini tersangka telah ditahan di Mapolsek Bontang Utara. Dia dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.

“Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version