bontangpost.id – Dua pria yang melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor diringkus oleh Satreskrim Marangkayu bersama Tim Rajawali Polres Bontang dan dibantu Jatanras Polresta Samarinda.
Keduanya merupakan warga Muara Badak yakni RE (28) dan SR (30). Mereka diringkus di Samarinda, Minggu (21/5/2023) pukul 01.10.
Awalnya diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi, mereka melakukan pencurian pada Sabtu (20/5/2023) pukul 00.30, di jalan poros Bontang-Samarinda.
Korban sebelumnya memarkirkan kendaraan sepeda motor jenis CRF di samping rumah, sekira pukul 19.30. Ketika bangun berniat buang air kecil sekira pukul 03.00, dia melihat motor yang terpakir raib.
“Atas kejadian itu dia melapor ke Mapolsek Marangkayu. Karena mengalami kerugian Rp 31 juta,” sebutnya.
Keduanya diringkus bersama barang bukti sepeda motor milik korban dan motor yang vario yang mereka gunakan saat beraksi.
Adapun tersangka kini telah ditahan di Mapolsek Marangkayu. Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: