Dampak Pesta Demokrasi, Realisasi Pajak Reklame Bontang Lampaui Target

Sejumlah reklame terpasang di simpang tiga Bukit Indah karena dianggap titik strategis. (FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP)

bontangpost.id – Besaran realisasi pajak reklame yang ada di Bontang sudah melampui target. Meski masih berada dalam satu semester. Artinya belum genap satu tahun. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menjelaskan hingga 24 Juni capaiannya sudah berada di angka Rp778.418.474,50.

Padahal pemkot menargetkan pada tahun ini nominal yang diraup dari pajak reklame hanya Rp 400.932.000. Artinya ada surplus sebesar Rp 377.486.474. Jika dipersentasekan angkanya yakni 194.

Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah Bapenda Vinson mengatakan capaian ini dikarenakan memasuki tahun politik.

“Tepatnya pada tahun ini ada pesta demokrasi sehingga naik realisasinya,” kata Vinson.
Terlebih adanya kebijakan terkait regulasi pajak reklame dari aspek politik. Sebelumnya memang nihil. Tetapi setelah disusun regulasinya yang tadinya tidak kena pajak sekarang bisa.

“Utamanya yang di luar masa kampanye dan bukan dari KPU,” ucapnya.

Bapenda pun belum bisa memastikan apakah akan menaikkan target di APBD Perubahan mendatang atau tidak. Sebab saat ini masih dalam pembahasan. Diketahui sejatinya kurun tiga tahun belakangan capaian pajak reklame sangat tinggi.

Pada 2021 lalu realisasinya mencapai Rp 796.235.554. Setahun berselang angkanya naik yakni Rp1.047.690.982,50. Tahun lalu kembali meningkat menjadi Rp1.126.670.784,25.

Pajak reklame ini diatur dalam Perda 9/2010 terkait pajak daerah. Objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame. Mulai dari billboard, videotron, kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, reklame udara, film, hingga pergaan.

Adapun tidak masuk obyek pajak reklame ialah penyelenggaran reklame di media massa, label atau produk yang diperdagangkan, nama pengenal usaha yang dipasang pada bangunan tempat usaha, reklame yang diselenggarakan pemerintah, reklame bersifat imbauan, dan reklame sosial yang tidak bersifat komersial.
Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 persen. Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah nilai sewa reklame. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version