• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Pajak Reklame Perlu Ditingkatkan

by M Zulfikar Akbar
23 Oktober 2019, 16:00
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Pemasangan spanduk atau reklame di depan Ramayana Jalan MH Thamrin sempat menjamur, akibat minimnya pengawasan oleh pemerintah. (prokal)

Pemasangan spanduk atau reklame di depan Ramayana Jalan MH Thamrin sempat menjamur, akibat minimnya pengawasan oleh pemerintah. (prokal)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Pendapatan pajak sektor reklame perlu ditingkatkan. Meski tahun ini telah melampaui target, namun masih banyak potensi yang belum tergali.

Tahun ini target pemerintah Rp 500 juta. Lalu hingga pertengahan Oktober sudah mencapai sekitar Rp 530 juta. Dengan sisa waktu dua bulan ke depan, potensi tersebut bisa dimaksimalkan.

“Tergantung potensi pajaknya sendiri. Masih ada beberapa yang belum tergali,” ujar Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Bontang, Sigit Alfian.

Reklame yang dimiliki pemerintah tersebar di 16 titik. Ia menjelaskan, meningkatnya pendapatan sektor ini tergantung kegiatan yang dilakukan masyarakat maupun promosi-promosi tertentu.

Pun dengan ukuran reklame yang dipasang. Sangat bergantung dengan nilai pajak yang ditarik pemerintah. Semakin besar ukuran yang dipromosikan, tentu semakin besar pula pajaknya.

Baca Juga:  Dampak Pesta Demokrasi, Realisasi Pajak Reklame Bontang Lampaui Target

“Kalau kegiatan kurang, akan stagnan juga pendapatannya. Sementara ini kami masih menyusun potensi pajak. Nanti masing-masing ada hitungannya setiap ukuran,” jelasnya.

Meski reklame tidak sepenuhnya dimiliki Pemkot Bontang, akan tetapi para pemilik wajib membayar pajaknya. Pihaknya juga selalu melakukan razia pembersihan reklame yang melanggar aturan.

Meski begitu, tak bisa dipungkiri pemasangan reklame atau spanduk iklan secara sembarangan dan tak sesuai aturan dipandang tidak elok dan terkesan mengotori keindahan kota.

“Kami akan jalan terus. Reklame ini pelan-pelan ditelusuri kembali. Karena masih banyak yang bisa digali,” ucapnya.

Titik reklame milik pemerintah, antara lain di kawasan Piere Tendean, Ir H Juanda, Imam Bonjol, Jalan Sundari, MH Thamrin, Jalan Pelabuhan, Brigjen Katamso, DI Panjaitan, Cipto Mangkusumo, Jalan Tembus PKT, Pelabuhan Loktuan, Pos PKT Kilo 6, Pasar Citra Mas, dan Pasar Telihan.

Baca Juga:  Pajak Reklame Bocor

Diketahui, besaran pajak sesuai dengan Perda Bontang nomor 9 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, semua penyelenggara reklame baik badan maupun pribadi dikenakan besaran pajak sebesar 25 persen.

Besaran pajak menyesuaikan dengan rumus Nilai Sewa Reklame (NSR). NSR sendiri dibagi menjadi dua kategori, yakni NSR yang diselenggarakan sendiri dan NSR dari pihak ke III.

Kemudian, objek pajak tidak berlaku bagi reklame melalui internet, televisi, radio, dan surat kabar. Selain itu, reklame pemerintah dan label atau merek yang melekat pada produk pun tidak dikenakan wajib pajak. (*/rsy/prokal)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Pajak Reklame
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Raihan Suara Tinggi, Joni Muslim Belum Daftarkan Diri

Next Post

BREAKING NEWS! Buronan Korupsi, Mantan Direktur Perusda AUJ Diciduk di Madiun

Related Posts

Pajak Reklame Bontang Moncer, Raup Rp926 Juta di Triwulan Ketiga
Bontang

Pajak Reklame Bontang Moncer, Raup Rp926 Juta di Triwulan Ketiga

21 Oktober 2025, 09:00
Dampak Pesta Demokrasi, Realisasi Pajak Reklame Bontang Lampaui Target
Bontang

Dampak Pesta Demokrasi, Realisasi Pajak Reklame Bontang Lampaui Target

1 Juli 2024, 09:17
Banjir 2017 Gara-Gara DAS Rusak
Bontang

Sistem Pembayaran Pajak Kurang Efektif

3 November 2018, 17:25
Pajak Reklame Bocor
Bontang

Pajak Reklame Bocor

1 November 2018, 17:40

Terpopuler

  • Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Bontang Gelar Mutasi Besok, Nama Pejabat Masih Dirahasiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.