BONTANG – Pendapatan pajak sektor reklame perlu ditingkatkan. Meski tahun ini telah melampaui target, namun masih banyak potensi yang belum tergali.
Tahun ini target pemerintah Rp 500 juta. Lalu hingga pertengahan Oktober sudah mencapai sekitar Rp 530 juta. Dengan sisa waktu dua bulan ke depan, potensi tersebut bisa dimaksimalkan.
“Tergantung potensi pajaknya sendiri. Masih ada beberapa yang belum tergali,” ujar Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Bontang, Sigit Alfian.
Reklame yang dimiliki pemerintah tersebar di 16 titik. Ia menjelaskan, meningkatnya pendapatan sektor ini tergantung kegiatan yang dilakukan masyarakat maupun promosi-promosi tertentu.
Pun dengan ukuran reklame yang dipasang. Sangat bergantung dengan nilai pajak yang ditarik pemerintah. Semakin besar ukuran yang dipromosikan, tentu semakin besar pula pajaknya.
“Kalau kegiatan kurang, akan stagnan juga pendapatannya. Sementara ini kami masih menyusun potensi pajak. Nanti masing-masing ada hitungannya setiap ukuran,” jelasnya.
Meski reklame tidak sepenuhnya dimiliki Pemkot Bontang, akan tetapi para pemilik wajib membayar pajaknya. Pihaknya juga selalu melakukan razia pembersihan reklame yang melanggar aturan.
Meski begitu, tak bisa dipungkiri pemasangan reklame atau spanduk iklan secara sembarangan dan tak sesuai aturan dipandang tidak elok dan terkesan mengotori keindahan kota.
“Kami akan jalan terus. Reklame ini pelan-pelan ditelusuri kembali. Karena masih banyak yang bisa digali,” ucapnya.
Titik reklame milik pemerintah, antara lain di kawasan Piere Tendean, Ir H Juanda, Imam Bonjol, Jalan Sundari, MH Thamrin, Jalan Pelabuhan, Brigjen Katamso, DI Panjaitan, Cipto Mangkusumo, Jalan Tembus PKT, Pelabuhan Loktuan, Pos PKT Kilo 6, Pasar Citra Mas, dan Pasar Telihan.
Diketahui, besaran pajak sesuai dengan Perda Bontang nomor 9 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, semua penyelenggara reklame baik badan maupun pribadi dikenakan besaran pajak sebesar 25 persen.
Besaran pajak menyesuaikan dengan rumus Nilai Sewa Reklame (NSR). NSR sendiri dibagi menjadi dua kategori, yakni NSR yang diselenggarakan sendiri dan NSR dari pihak ke III.
Kemudian, objek pajak tidak berlaku bagi reklame melalui internet, televisi, radio, dan surat kabar. Selain itu, reklame pemerintah dan label atau merek yang melekat pada produk pun tidak dikenakan wajib pajak. (*/rsy/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda