BONTANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang berhasil menangkap mantan Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa (Perusda AUJ), Dandi Priyo Anggono, Rabu (23/10/2019) pukul 01.00 Wib. Dandi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini diciduk berkat kerja sama Tim Pidsus Kejari Kabupaten Madiun dan Satreskrim Polres Madiun, Jawa Timur.
Dandi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemkot Bontang pada Perusda AUJ tahun anggaran 2014-2015. Dalam kasus tersebut, Dandi diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 7 miliar.
Kajari Bontang, Agus Kurniawan menyebut, Dandi yang sudah buron selama 4 tahun kini diamankan di Polres Madiun sampai dilakukan penjemputan oleh Tim Pidsus Kejari Bontang. Ia juga memimpin langsung pemulangan Dandi dari Madiun ke Bontang.
“Kami bersama tim berangkat sore ini pukul 16.00 Wita dari Samarinda menuju Surabaya dan dilanjutkan ke Madiun untuk menjemput DPO,” kata Agus.
Informasi selengkapnya terkait penangkapan Dandi akan diberikan besok (24/10/2019) di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. (Zulfikar)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda