bontangpost.id – Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK) dua pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang, Jumat (25/9/2020). Hal ini sebagimana termaktub dalam surat pengumuman yang diterbitkan KPU Bontang bernomor 115/PL.02.5.Pu/6474/KPU-Kot/IX/2020 tentang hasil penerimaan laporan awal dana kampanye peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Tahun 2020.
Di dalamnya disebutkan, paslon Adi-Basri menyampaikan LADK, Jumat pukul 17.22 Wita. Sementara Paslon Neni-Joni pun di hari yang selang 32 menit kemudian.
Untuk LADK Adi-Basri. Mereka diketahui membuka rekening khusus untuk dana kampanye pada Kamis (24/9/2020). Melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Dengan saldo awal pembukaan Rp 1 juta. Adapun saldo tersebut bersumber dari sumbangan pihal lain atau perseorangan.
Untuk LADK Neni-Joni. Rekening khusus dana kampanye dibuka juga dibuka Kamis (24/9/2020). Melalui Bankaltimtara. Dengan saldo awal pembukaan Rp 50 juta. Yang bersumber dari dana pribadi pasangan calon.
Komisioner KPU Bontang Divisi Hukum Saparuddin mengatakan bila batas penyampaian LADK ialah Jumat (25/9/2020) pukul 18.00 Wita. Berbeda dari pilkada yang telah lalu, penyampain LADK kali ini berbeda. Seutuhnya daring. Yakni melalui aplikasi garapan KPU yang disebut Sistem Dana Kampanye (Sidakam). Bila seluruh data sudah diinput melalui Sidakam, dan KPU telah menerimanya, maka laporan dalam bentuk tertulis tidak dibutuhkan lagi.
“Kalau LADK sudah kami terima, selanjutnya kami berikan surat tanda terima. Itu juga dikirim melalui email,” beber Saparuddin. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: