bontangpost.id – Tiga Warga Tanjung Laut Indah terpaksa berurusan dengan kepolisian, lantaran melakukan pengeroyokan terhadap seorang pria warga Berbas Pantai, Bontang Selatan, pada Minggu (13/8/2023) pukul 04.30. Namun mereka kini dibebaskan usai menjalani restorative justice.
Ialah SB (20), MRR (19), dan SZ (20). Mereka sebelumnya ditahan karena memukul korban hingga mengalami luka di bagian pelipis. Hal itu diungkapkan Kapolsek Bontang Selatan Iptu M Rakib Rais.
Awalnya tersangka dan juga korban dikatakan Kapolsek Bontang Selatan datang ke sebuah THM di wilayah Bontang Selatan. Mereka pun dalam kondisi mabuk, namun tidak berat.
“Tersangka ini dapat aduan dari seorang wanita di sana (THM), temannya salah satu tersangka, entah mengadu apa. Jadi sebenarnya ini pemicunya,” ungkapnya.
Selanjutnya, ketiga tersangka dengan sengaja menunggu korban dan berteriak meminta rokok saat korban melintas di simpang 3 Rawa Indah, Kelurahan Tanjung Laut Indah. Setelah diberikan, tersangka tanpa basia-basi langsung memukul korban menggunakan tangan kosong secara bergantian.
“Karena tidak terima, korban melapor. Kami berhasil tangkap tersangka keesokan harinya,” ujarnya.
Namun, kasus ini akhirnya dihentikan usai keduanya sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan. Korban pun mencabut laporannya. Sementara tersangka kini telah dibebaskan per 1 September 2023. Dalam proses restorative justice tersebut, tersangka siap mengganti biaya pengobatan yang ditimbulkan akibat perbuatan mereka.
“Dengan catatan mereka tidak lagi mengulangi perbuatannya, sudah isi surat pernyataan mereka, jadi diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: