“Kami akan lebih ketatkan lagi, kasihan anak-anak kita yang begitu cerahnya, begitu semangatnya, kalau dikotori oleh orang-orang yang jahat yang akan menghancurkan Indonesia, kan Bunda tidak mau seperti itu,” Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni
Hari Ini Wali Kota Rapat dengan Gubernur
BONTANG – Maraknya kasus peredaran obat-obat tipe G yang dijual bebas di toko obat dan apotek memantik reaksi keras Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni. Hari ini, ia akan mengikuti rapat koordinasi dengan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati se-Kalimantan Timur.
“Besok (hari ini, Red.) ada rapat koordinasi Gubernur, Wali Kota, dan Bupati se-Kaltim menghadapi darurat Narkoba, di Samarinda,” ungkapnya.
Akan tetapi, Pemkot Bontang juga melakukan langkah antisipasi menanggapi peredaran obat keras. Salah satunya, yakni pelarangan penjualan obat-obat tipe G di toko obat, sedangkan di apotek pembelian obat tersebut harus menggunakan surat dokter.
“Itu harus tahu seperti itu, kadang-kadang ada yang kenal dikasih begitu saja itu tidak boleh,” Kata Neni, Minggu (17/9) kemarin.
Kedepan, ia akan memanggil Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Diskes-KB) agar melakukan penindakan terhadap toko-toko yang menjual alkohol 70 persen. Hal tersebut tentunya tidak sesuai dengan regulasi yang ada.
Langkah yang diambil untuk melindungi generasi bangsa (anak-anak, Red) dari bahaya obat-obat yang dapat merusak fisik dan mental. Apabila sudah terjerumus dengan obat semisal PCC maupun Artan maka masa depan dari generasi bangsa terancam.
“Kami akan lebih ketatkan lagi, kasihan anak-anak kita yang begitu cerahnya, begitu semangatnya, kalau dikotori oleh orang-orang yang jahat yang akan menghancurkan Indonesia, kan Bunda tidak mau seperti itu,” tukasnya.
Dari banyak kasus, efek yang ditimbulkan akibat mengonsumsi PCC, pengguna dapat meracau dan terlihat tidak tenang. Penggunaan dengan dosis berlebihan dapat menimbulkan kejang-kejang hingga berujung kematian.
“PCC itu sebenarnya obat, namun jika digunakan salah bisa berbahaya. Kita lihat sudah berapa yang menjadi korban di Kendari itu,” ungkapnya.
Lebih lanjut Neni meminta generasi muda agar tak tergiur dalam jeratan narkoba. Bujuk rayu maupun iming-iming memperoleh sesuatu dari penggunaan narkoba harus dijauhi sedini mungkin. “Jangan pernah terkecoh dan terpengaruh dari pengaruh narkoba,” ungkapnya.
Adapun obat-obat yang masuk tipe G dibagi atas obat keras dan narkotika. Yang termasuk obat keras yaitu Tramadol, Trihexyphenidyl (THD), dan Somadril atau Carisoprosdol. Sedangkan obat-obat yang masuk narkotika yakni Rohipnol, pil BK dan sebagainya. (*/ak/*/nug)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: