bontangpost.id – Polres Bontang membongkar kasus jaringan narkoba antar lintas daerah. Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka usai diringkus di perairan Muara Badak, Desa Muara Kadutan pada Rabu, (28/9/2022) lalu.
Empat orang merupakan warga Samarinda yakni Ha (44) Ju (22), AVA (23), dan Su (41) sedangkan HY (28) warga Muara Badak.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan lima tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda. Ada yang mengemudikan speedboat, ada yang menjaga empang, ada yang berperan sebagai nahkoda, juga ada yang bertugas melakukan transaksi.
“Semua transaksi dilakukan di empang ikan dan udang,” ucapnya saat melakukan konfrensi pers.
Dijelaskannya, aktivitas peredaran narkoba itu sudah berjalan sekira delapan tahun lamanya. Pun, sasarannya beragam. Mulai dari Samarinda, Muara Badak, bahkan ke pulau Sulawesi.
“Kami masih mendalami kasusnya. Apakah Bontang termasuk salah satu daerah sasaran juga. Yang jelas sabunya itu mereka ambil dari Samarinda,” sambungnya.
Baca juga; Bandar Sabu Ditangkap di Empang Muara Badak, Jual Beli Narkoba Lewat Jalur Laut
Menurutnya, faktor adanya sindikat jaringan narkoba tersebut bukan karena ekonomi. Melainkan sudah dijadikan sebagai profesi.
“Karena ini sudah lebih dari lima tahun saya kira ini bukan karena faktor ekonomi. Dan mereka semua ini baru saja terjaring. Bukan dari kalangan residivis,” timpalnya.
Dalam kasus tersebut, polisi turut menyita sabu seberat hampir 50 gram, ponsel, uang hasil penjualan senilai Rp 30 juta, dan sebuah speedboat yang digunakan dalam bertransaksi.
Kelimanya dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: