Denda Sanksi KPC Rp 11,3 M ‘Menguap’

Denda sanksi pencemaran limbah dari PT KPC tidak diperoleh Pemkab Kutim. (Dok. Bontang Post)

Belum Terima, DLH Coba Berjuang Tahun Depan

SANGATTA – Perjuangan Kutai Timur (Kutim) untuk memperoleh ganti rugi atas pencemaran limbah di Sungai Sangatta oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) tampaknya akan sia-sia. Pasalnya, meski perusahaan batu bara terbesar di Indonesia tersebut sudah membayarkan denda Rp 11,3 miliar ke Negara, namun belum sepeser pun yang diterima Kutim. Bahkan dana yang rencananya diperuntukan bagi pengelolaan lingkungan di sepanjang aliran sungai, kemungkinan bakal ‘menguap’ dan tidak sampai ke daerah. Mengingat, denda langsung dibayarkan ke rekening Kementerian Keuangan dan hanya disalurkan ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan hidup (KLH).

“Sampai sekarang (Kutim, Red.) belum terima informasi (terkait denda Rp 11,3 M, Red.) apa-apa. Karena, sumber-sumber penerimaan Negara itu masuk ke satu rekening di Kementerian Keuangan. Kemudian dikeluarkan ke kementerian yang menangani kasus itu, yakni KLH. Bukan ke Pemda,” sebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ence Achmad Rafiddin Rizal.

Dia mengatakan, pada awal tahun lalu dari hasil diskusi dengan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) yang difasilitasi oleh Dirjen Penegakan Hukum di KLH,  bahwa dana denda tersebut akan dikucurkan kepada Pemkab Kutim. Namun kemudian dana denda tersebut justru langsung dicairkan oleh Kemenkeu kepada KLH.

“Nah yang jadi masalah di KLH, dana yang masuk diberikan secara global. Tidak ada keterangan bahwa dana tersebut merupakan dana denda KPC. Sehingga KLH belum bisa mengalokasikan dana denda tersebut daerah,” jelasnya.

Meskipun begitu, kata Rizal, pihaknya akan tetap memperjuangkan agar dana tersebut dapat masuk ke daerah. Namun, perjuangan tersebut baru bisa dilakukan tahun depan, mengingat penyusunan anggaran 2017 di pusat sudah diketuk.

“Baik nanti dicairkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) atau berupa proyek perbantuan lain, yang penting bisa sampai ke daerah. Karena, kita yang terdampak langsung akibat pencemaran itu,” ucap Rizal.

Dia pun mengakui, masalah yang dialami Kutim ini tentu akan menjadi presiden buruk bagi upaya penegakan hukum di daerah terhadap kasus pencemaran lingkungan. Sebab jika daerah melakukan upaya penegakan hukum terkait pencemaran lingkungan, namun justru tidak mendapat kepastian dari pusat terkait dana denda yang dijatuhkan kepada perusahaan.

“Kemungkinan tidak ada daerah yang mau melakukan penegakan hukum terhadap pencemaran lingkungan. Terlebih penjatuhan denda kepada KPC merupakan hal pertama kali yang terjadi di Indonesia,” tutup Rizal.

Seperti diketahui,  jebolnya tanggul penampungan limbah tambang milik PT KPC Desember 2014 lalu, berakibat tercemarnya Sungai Bendili dan berimbas ke Sungai Sangatta. Akibat pencemaran ini, PT KPC dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 11,39  miliar yang kemudian dibayarkan kepada negara dan harus melakukan rehabilitasi Sungai Sangatta yang menjadi satu-satunya sumber air baku PDAM Tirta Tuah Benua Kutim. (aj)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version
https://t.ly/ahG9F https://t.ly/90eSc/ https://www.bethhavenbaptistchurch.com/ arya88 anakslot slot gacor microstar88 https://torontocivics.com/ slot raffi ahmad slot raffi ahmad toto 4d slot gacor Microstar88 Microstar88 http://sultansawerlogin.com Toto 4D Dana Toto Scatter Hitam https://adatkramademo.edesaku.org/ slot gacor gampang menang slot gacor gampang menang viartoto viartoto arya88 viartoto slot raffi ahmad https://attanwirmetro.or.id/dolph/asd/ slot raffi ahmad slot raffi ahmad https://attanwirmetro.or.id/ https://www.iksg.co.id/ https://idtrack.co.id/ https://autoglass.co.id/ https://dabindonesia.co.id/ https://mediaedutama.co.id/