bontangpost.id – Sehari jelang bulan suci Ramadan, Senin (12/4/2021) Pemkot Bontang belum menerbitkan surat edaran terkait operasional tempat hiburan malam (THM), restoran, kafe, dan sejenisnya. Lambatnya edaran terbit disayangkan Ketua Komisi I DPRD Bontang Rustam HS.
Dia menjelaskan, mestinya edaran itu sudah terbit beberapa hari jelang ramadan. Dimulai dengan pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bontang, pemuka agama dan perwakilan organisasi kegamaan. Seperti Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama (NU). Edaran pun sudah harus terbit paling lambat H-3. Agar semua pihak dapat bersiap. Tidak dibiarkan tanpa kejelasan.
“Kalau tahun-tahun sebelumnya kan beberapa hari sebelum Ramadan. Ini sehari mau Ramadan tapi belum ada,” kata Rustam ketika ditemui bontangpost.id di kantor sekretariat dewan, Senin (12/4/2021) siang.
Kata Rustam, edaran itu menjadi menjadi panduan bagi pelaku usaha menjalankan bisnis selama Ramadan. Berkaca tahun sebelumnya, THM diminta tutup. Rumah makan, kafe, tempat kongko dan sejenisnya diperkenankan buka tapi terbatas. Misalnya menutup gorden etalase makanan, dan tidak membuka luas rumah makan.
“Kan ada aturan-aturannya itu. Makanya kami tunggu ini kenapa belum terbit edaran,” kata pria yang juga pengusaha restoran dan kafe ini.
Dikonfirmasi, Sekretaris Satpol PP Bontang, Sutrisno bilang hingga Senin (12/4/2021) pukul 14.00 Wita memang belum ada surat edaran yang diterbitkan pemerintah melalui Plh Wali Kota Bontang. Satpol PP sendiri juga menunggu edaran itu. Untuk melakukan tindakan penertiban. Karena biasanya, beberapa hari jelang Ramadan mereka lakukan safari ke THM dan tempat kongko untuk sosialisasikan regulasi tersebut.
“Belum ada. Kami juga masih nunggu edarannya. Mungkin hari ini terbit,” bebernya ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (12/4/2021) siang. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: