bontangpost.id – Satreskrim Polsek Bontang Utara menangkap seorang pria yang melakukan tindak pidana pencurian, Selasa (1/3/2022) sekira pukul 02.00. ER (29) ditangkap di kediamannya di wilayah Tanjung Limau, Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara.
Ayah tiga anak ini dikatakan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Ahmad Said diduga kerap mengambil barang milik tetangganya. Berupa ponsel, dan uang. “Biasanya Rp 300 ribu, Rp 500 ribu, bahkan dia ini ketahuan pakai hp curiannya dia,” ungkapnya.
Modus tersangka biasanya berkeliling jalan-jalan di sekitar rumah sambil menggendong sang buah hati. Terkadang dengan berjalan kaki, beberapa kali juga dengan mengendarai sepeda motor. Setelahnya, ketika malam atau rumah tengah kosong, dia pun melakukan aksinya, dengan memanjat jendela.
“Sering kejadian, sudah cukup meresahkan warga di sana,” katanya. Pria yang diketahui sebagai nelayan ini juga merupakan residivis kasus yang sama. Dia pernah dipenjara pada tahun 2018, dan kembali bebas pada 2019.
Adapun penangkapan tersangka untuk yang kedua kalinya ini lantaran ketahuan mencuri ponsel milik tetangganya. Kejadiannya pada Agustus 2021 lalu. Sekira pukul 00.30. Dia mengambil ponsel milik korban, saat tengah tertidur pulaas. Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai Rp 2.799.000.
Kini tersangka telah ditahan di Mapolsek Bontang Utara. Dia dijerat pasal 363 KUHPidana rentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: