bontangpost.id – Tiga ASN di lingkungan Pemkot Bontang diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim. Bahkan salah satunya ditangkap saat masih menggunakan seragam kerja.
Penangkapan yang juga melibatkan BNNK Bontang dan BNNK Balikpapan itu dilakukan secara maraton. Ada empat orang lainnya yang turut digelandang ke Kantor BNNK Kaltim untuk diproses hukum.
Penangkapan dipimpin Kasi Intelejen BNNK Kaltim dan Kasi Pemberantasan BNNK Bontang AKP Winaryo.
Diungkapkan Winaryo, penangkapan dilakukan pada Rabu (2/9/2020) pukul 15.00. FW (39) yang juga ASN menjadi yang pertama diciduk. Setelah aparat mendapat laporan bahwa di rumahnya, Jalan R Suprapto, terjadi transaksi narkoba.
Ketika digrebek, dalam rumah itu juga terdapat tiga orang lain yang disangka akan membeli sabu-sabu.
Kepada aparat, FW mengaku juga menitipkan narkoba kepada RAS (32). Sehari-hari RAS tercatat sebagai ASN di Pemkot Bontang. “Kami tidak mendapat barang bukti. Tapi dia (RAS) mengaku menitipkan lagi narkoba itu kepada DES (37).
“Dalam penggeledahan di rumah DES ditemukan satu paket sabu dengan berat kotor 24 gram,” terangnya.
Dalam aksi penangkapan itu, turut diciduk AK (41). Dia masih menggunakan seragam Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang ketika ditangkap. Tersangka lainnya adalah DY (40), AS (33), dan AH (57).
“Mereka semua sudah dibawa ke BNNP Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan,” tuturnya.
Turut diamankan sebagai barang bukti yakni, 9 unit ponsel, uang tunai Rp 1 juta, 5 buku tabungan, 1 kotak aromaterapi tempat menyimpan 2 paket sabu, dan 1 kain warna hitam tempat menyimpan 1 paket sabu. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: