Pengembangan kasus peredaran narkoba dari tertangkapnya Haedi Noor alias Cenil di Jl Atletik, Selasa (23/7/2019) lalu terus dilakukan. Teranyar, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim berhasil membongkar jaringan bisnis narkotika jenis sabu di Bontang yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bayur Sempaja, Samarinda.
Petugas BNN Provinsi menjemput Asri Borneo yang menjalani hukuman di Lapas tersebut, setelah diketahui punya anak buah atas nama Fajar alias Haeril alias Amurai, pemasok sabu-sabu ke Yusuf alias Bendol dan Cenil.
“Jaringan bisnis sabu ini terbongkar dari penangkapan Haedi Noor alias Noor Cenil di Jl Atletik Bontang pada hari Selasa 23 Juli 2019. Petugas menyita 1,31 gram sabu dikemas dua poket dari pelaku Cenil,” kata Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Raja Haryono, Kamis (25/7/2019).
Penangkapan Cenil ini kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan. Petugas berhasil menangkap rekannya, Bendol di Jl RE Martadinata Loktuan bersama barang bukti 1 paket sabu 4,08 gram. “Cenil dan Bendol mengakui paket sabu-sabu berasal dari Fajar alias Haeril alias Amurai yang masih DPO dalam pengejaran petugas. Fajar merupakan anak buah dari Asri Borneo,” kata Haryono.
Para pelaku pengedar sabu ini dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup penjara.
Sebelumnya, 24 Juni 2019 silam, polisi mengungkap bisnis sabu-sabu yang dikendalikan langsung dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bayur. Faisal Pabungkaran alias Totti (40), salah satu narapidana Lapas tersebut tertangkap menjual sabu-sabu.
“Jadi, sistem per telepon. Dia (Faisal) berada dalam Lapas itu, bila ada yang mau membeli, dia hubungi ke Sulawesi. Nanti yang dari Sulawesi mengantar sabu-sabu kepada pembeli atau yang ditujukan. Dan sistem jejak diberikan yang di luar (pengantar sabu-sabu),” ujar Kanit Sidik Satreskoba Polres Samarinda, Iptu Syahrial Harahap beberapa waktu lalu.
Faisal merupakan narapidana yang sudah jalani 4 tahun penjara dari vonis hukumannya 10 tahun. Ia terciduk bisnis narkotika dari balik penjara, setelah polisi menangkap Sofian Iwan Nata (45) di Jl M Said, sebagai pengantar sabu-sabu miliknya ke pembeli. (mym/prokal)







