BONTANG – pengungkapan kasus-kasus penyalahgunaan serta pembongkaran jaringan perdagangan narkoba kembali terjadi di wilayah Muara Badak, yang merupakan wilayah hukum Polres Bontang. Kali ini pengedar yang juga warga Muara Badak berinisial CR diciduk pihak kepolisian. Pemuda 26 tahun tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Muara Badak usai tertangkap tangan menyimpan sabu di saku celana.
Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Yusuf menjelaskan, Kamis (26/4) lalu sekira pukul 00.15 Wita anggota Unit Reskrim Polsek Muara Badak mendapati informasi dari salah seorang warga.
Dia mengabarkan, jika salah satu rumah di Jalan Sultan Hasanuddin, RT 26, Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, sering digunakan untuk pesta narkoba. Warga pun dibuat tidak nyaman akan hal tersebut.
Mendapat informasi itu, 4 personel Unit Reskrim Polsek Muara Badak yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Yayak Winarto langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud. Sesampainya di lokasi, polisi langsung melakukan penggerebekan rumah yang dicurigai tersebut. Hasilnya, polisi berhasil mendapati CR beserta barang bukti sabu.
“Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 0,39 gram dan satu buah handphone,” ujar Iptu Yusuf.
Untuk pengembangan lebih lanjut kata dia, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Muara Badak. Atas kejadian ini, tersangka CR dijerat dengan Undang–Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun sampai 20 tahun penjara. (bbg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post