SANGATTA – Jajaran PDAM Tirta Tuah Benua mengaku bingung karena diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim atas kasus tagihan dana meter pelanggan. Sudah lebih dari 30 pegawai perusahaan pelat merah itu yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
Mulai dari Direktur, seluruh Kepala Bagian, seluruh kepala sub. bagian di bagian keuangan, kepala cabang, dan seluruh kepala unit serta beberapa operator produksi IPA Kabo, IPA Sangatta Selatan, dan IPA Rantau Pulung yang menjabat di tahun 2015 dan 2016.
Pemeriksaan ini sudah berjalan satu tahun. Dirut PDAM Aji Mirni Mawarni mengaku tidak mengetahui pasti dan tidak paham apa yang mendasari pemeriksaan tersebut. Dikarenakan bukan dari temuan audit, baik dari laporan audit keuangan yang hasilnya diperiksa oleh BPK RI maupun audit kinerja yang dilaksanakan oleh BPKP. Justru hasil pemeriksaan yang disoroti adalah dana pensiun atau pesangon pegawai, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahan (RKAP) Tahun 2015 dan 2016. Kemudian, laporan keuangan Tahun 2015 dan Tahun 2016, serta dana subsidi dari Pemkab Kutim Tahun 2015 dan Tahun 2016.
“Kami dimintai penjelasan berkaitan dengan rincian yang tertera pada tagihan pelanggan, salah satunya dana meter,” ujar Aji Mirni, Minggu (18/3) kemarin.
Semua yang diperiksa, hampir seluruhnya sudah menandatangani berita acara pemeriksaan. Sedangkan dari eksternal PDAM, yang dipanggil ada lima suplier solar dan satu suplier bahan kimia yang menyuplai bahan produksi di tahun 2015 dan 2016.
“Insyaallah kami sangat kooperatif tidak ada yang ditutupi karena PDAM adalah pelayanan air bersih masyarakat. Seluruh Kepala Unit yang berada di Kecamatan pun ketika mendapat panggilan langsung memenuhi untuk hadir dan membawa berkas yang diperlukan. Bila ada yang kurang mereka bisa mengambil arsipnya di kantor pusat, dan kembali lagi esok harinya. Kami hanya mengikuti waktu yang diberikan saja,” kata Aji.
Katanya, biaya dana meter dalam tagihan pelanggan merupakan biaya penggantian meter yang akan dipergunakan untuk penggantian meter air pelanggan setiap lima tahun sekali.
“Menurut kami, penyusunan anggaran dan laporan keuangan serta pengelolaan dana sudah melalui prosedur. Apalagi sejak tahun 2009 sampai dengan hari ini, PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur selalu bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur dalam perbaikan manajemen dan peningkatan kinerja,” katanya.
Pihaknya selau meminta bimbingan dalam hal apapun dan mengkonsultasikannya dengan BPKP, jika ada kesalahan dalam pelaporan administrasi. Apabila dirasa kurang tepat, dipastikan, BPKP akan memberikan teguran dan meminta diperbaiki laporan tersebut.
“Dari awal hingga saat ini, kami terus penuhi semua permintaan data maupun aturan perundangan yang digunakan di lingkungan PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur untuk disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kutai Timur,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: