bontangpost.id – Persoalan dugaan penagihan pajak yang tidak sesuai undang-undang kepada PT Karya Wiraputra Bontang belum memperoleh kepastian.
Dikonfirmasi Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan, ia belum menerima laporan terkait itu.
“Tapi kemungkinan sudah diterima bagian reskrim,” katanya, Minggu (1/10/2023).
Redaksi bontangpost.id masih mencoba menghubungi Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto, namun belum mendapat jawaban.
Media ini pun telah berusaha menghubungi pihak KPP Pratama Bontang, tetapi Kepala KPP Pratama Hanis Purwanto sedang tidak ada di kantornya dan baru dapat ditemui Rabu (4/10/2023).
Baca juga; Pengusaha Bontang Adukan KPP Pratama terkait Dugaan Pemerasan
Sementara diberitakan sebelumnya, Direktur PT Karya Wiraputra Bontang Irwan Arbain, melalui kuasa hukumnya Idhan, membuat laporan pada Kamis (28/9/2023) lalu.
“Pihak KPP Pratama Bontang memaksa melakukan penagihan pajak pada PT Karya Wiraputra Bontang berdasarkan SKP (Surat Ketetapan Pajak) yang sudah melampaui waktu lebih dari lima tahun. Yakni, SKP kisaran waktu 2005-2017,” jelasnya.
Selain melakukan penagihan pajak, katanya, KPP Pratama Bontang juga diduga melakukan pemblokiran rekening pribadi direksi PT Karya Wiraputra Bontang tanpa konfirmasi. Padahal, rekening tersebut tidak ada sangkutpautnya dengan perusahaan.
“Ketika kami minta surat pemberitahuan dari KPP Pratama, tidak diberikan. Tidak ada alasan jelas mengapa rekening itu diblokir,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: