• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Pengusaha Bontang Adukan KPP Pratama terkait Dugaan Pemerasan

by BontangPost
30 September 2023, 19:13
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Kantor Pajak Bontang. (Nasrullah/bontangpost.id)

Kantor Pajak Bontang. (Nasrullah/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang dipolisikan. Mereka dilaporkan atas dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.

Adalah Direktur PT Karya Wiraputra Bontang, Irwan Arbain, yang melaporkan. Melalui kuasa hukumnya, Idhan, pengusaha Bontang tersebut membuat laporan pada Kamis (28/9/2023). Dari salinan yang diperoleh bontangpost.id laporan itu diterima kepala jaga Polres Bontang.

Dikatakan Idhan, KPP Pratama Bontang ditengarai melakukan pemerasan, karena melakukan penagihan pajak yang tidak sesuai undang-undang.

“Pihak KPP Pratama Bontang memaksa melakukan penagihan pajak pada PT Karya Wiraputra Bontang berdasarkan SKP (Surat Ketetapan Pajak) yang sudah melampaui waktu lebih dari lima tahun. Yakni, SKP kisaran waktu 2005-2017,” jelasnya.

Diterangkan Idhan, sesuai UU Ketentuan Umum Perpajakan, pada pasal 22 ayat 1 disebutkan bahwa hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah melampaui lima tahun.

Baca Juga:  Rp 54 Miliar Tunggakan Pajak Belum Dibayar

“Juga termuat di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2018, dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-411/PJ.02/2016,” ungkapnya.

BACA JUGA: Dipolisikan Pengusaha, KP Pajak Pratama Bontang; Nanti Kami Klarifikasi

Selain melakukan penagihan pajak, katanya, KPP Pratama Bontang juga diduga melakukan pemblokiran rekening pribadi direksi PT Karya Wiraputra Bontang tanpa konfirmasi. Padahal, rekening tersebut tidak ada sangkutpautnya dengan perusahaan.

“Ketika kami minta surat pemberitahuan dari KPP Pratama, tidak diberikan. Tidak ada alasan jelas mengapa rekening itu diblokir,” katanya.

Awak bontangpost.id berusaha mengonfirmasi laporan tersebut kepada Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya dan Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto, namun belum mendapat jawaban. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Laporan PajakPajak BontangTunggakan pajak
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Benchmark ke Pupuk Kaltim, Kilang Pertamina RU II Gali Referensi Pengelolaan Hydrogen Plant

Next Post

Pengedar Sabu di Tanjung Laut Indah Diciduk Polisi

Related Posts

Ilustrasi pajak makan minum.
Bontang

Bapenda Bontang Naikkan Target Pajak Makan Minum

4 Januari 2026, 13:21
Target Pajak MBLB Bontang 2026 Anjlok Tajam, Dari Rp616 Juta Kini Hanya Rp200 Juta
Bontang

Target Pajak MBLB Bontang 2026 Anjlok Tajam, Dari Rp616 Juta Kini Hanya Rp200 Juta

2 Januari 2026, 18:00
Tunggakan PBB-P2 Bontang Capai Rp55,2 Miliar, Bontang Lestari Paling Besar
Bontang

Tunggakan PBB-P2 Bontang Capai Rp55,2 Miliar, Bontang Lestari Paling Besar

19 Agustus 2025, 14:14
Ini Alasan Bapenda Bontang Pesimistis Pajak Reklame Tidak Capai Target
Bontang

Ini Alasan Bapenda Bontang Pesimistis Pajak Reklame Tidak Capai Target

6 Oktober 2024, 13:06
Masterplan Jangan Sampai Mubazir, Dewan Minta Akses Bontang Kuala seperti Selambai
Bontang

Capaian PBBP2 di Bontang Masih Rendah, Baru 4,9 Persen

28 Juni 2024, 19:57
Masih Ada Rp 41 Miliar Tunggakan Pajak di Bontang
Bontang

Masih Ada Rp 41 Miliar Tunggakan Pajak di Bontang

18 Juni 2022, 12:00

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.