bontangpost.id – Tunggakan pajak di Bontang perlahan menyusut. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), hingga kini tersisa Rp 41 miliar. “Akhir 2021 lalu, total tunggakan Rp 61 miliar. Alhamdulillah, ada penurunan sekitar Rp 20 miliar,” kata Kepala Bapenda Bontang Rafidah.
Ia menjelaskan, total tunggakan itu merupakan akumulasi 9 dari 10 sektor pajak. Di antaranya pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Mineral Bukan Logam, Parkir, Air Tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2.
“Kecuali BPHTB, karena tunggakan pajaknya sudah nihil. Semoga sektor lainnya juga bisa maksimal, sehingga tidak ada lagi tunggakan pajak,” tuturnya.
Sisa tunggakan pajak sebesar Rp 41 miliar tersebut didominasi tunggakan pajak PBB, yakni Rp 40 miliar. Rafidah menyampaikan, tunggakan sektor lainnya hanya tersisa sedikit namun tetap membutuhkan kerja keras untuk menagihkan secara keseluruhan.
Seperti yang disampaikan Rafidah sebelumnya, tahun ini Bapenda Bontang memang fokus pada penyelesaian tunggakan. Meski demikian, juga terus meningkatkan pendapatan asli daerah dengan melihat potensi-potensi pajak lainnya. (prokal)





