BONTANG – Dua posko penanggulangan di wilayah Polsek Bontang Utara dan Selatan telah didirikan, Jumat (24/2) lalu. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi kebakaran hutan, lahan, kebun, dan semak belukar. Baik disengaja ataupun persiapan menjelang datangnya musim kemarau.
Kegiatan ini pun sesuai instruksi langsung Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, saat memberikan pengarahan kepada anggota TNI dan Polri. Melalui Video Conference (Vidco) yang dihadiri langsung Panglima TNI, Kepala Staf TNI dan Kapolri Jendral Tito Karnavian. Bahwa sedini mungkin bisa melakukan langkah-langkah antisipasi mencegah Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Begitu usai Vidcon, Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn pun langsung memerintahkan kepada Para Kabag, Kasat dan Kapolsek yang saat itu mengikuti Vidco, untuk mengantisipasinya dengan membentuk Tim Penanggulangan Karhutla, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penaggulangan Karhutla dengan Instansi terkait, mendirikan posko penanggulangan Karhutla, dan melakukan sosialisasi pencegahan Karhutla.
Andy Ervyn menuturkan, setiap polsek harus mendirikan posko penanggulangan Karhutla, yang melibatkan semua instansi terkait dan masyarakat. Yang mana kegiatannya di posko tersebut adalah, melakukan pemetaan lokasi rawan karhutla dan menggelar patroli pemantauan wilayah.
Dalam mendukung hal ini, ia pun akan memerintahkan Bhabinkamtibmas aktif melakukan sosialisasi dan membuat spanduk penaggulangan di titik-titik rawan kabakaran, bersurat ke perusahaan dalam mendukung pencegahan kebakaran hutan dan lahan, dan mengajak masyarakat berpartisipasi membentuk kelompok peduli Karhutla.
“Terbentuknya posko terpadu penanggulangan Karhutla di Polsek Bontang Utara dan Selatan, genap sudah empat Polsek di bawah naungan Polres Bontang. Yang mana dua lagi adalah Polsek Muara Badak dan Marangkayu,” jelasnya.
Dia menambahkan, dengan adanya posko tersebut, Polres Bontang beserta polsek jajaran bersama Kodim 0908/BTG, Koramil, didukung Instansi terkait, dan masyarakat telah siap menghadapi kejadian Kebakaran, baik itu hutan, lahan, kebun, dan semak belukar. Namun demikian, Kapolres tetap meminta kepada masyarakat tidak melakukan pembakaran, karena asap yang ditimbulkan sangat berbahaya bagi kesehatan dan lalu lintas, baik transportasi darat, laut maupun udara.
“Perlu diketahui, pembakaran hutan dan lahan baik di sengaja ataupun lalai, merupakan pelanggaran hukum. Sebagaimana Pasal 187 atau 188 KUHP. Juga bisa masuk dalam pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan, lingkungan hidup ataupun undang-undang perkebunan,” tutupnya.
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: