Ditetapkan Tersangka, Bocah Penembak Teman di Loktuan Ditahan di Tempat Khusus

Ilustrasi

bontangpost.id – Bocah yang melakukan penembakan menggunakan senapan angin, akhirnya ditetapkan tersangka pada Selasa (9/1/2024). Bocah 13 tahun tersebut diamankan di tempat khusus dengan pengawasan dari aparat.

“Hari ini baru ditetapkan tersangka, tidak ditahan tapi diamankan di tempat yang berbeda dengan orang dewasa,” kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.

Tak hanya itu, tersangka juga bakal mendapatkan pendampingan khusus. Hal ini dilakukan lantaran tersangka masih di bawah umur.

“Ada pendampingan psikologis juga, karena tersangka mengalami trauma,” ujarnya.

Sementara saat ini polisi juga masih mendalami terkait kepemilikan senapan angin tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version