BONTANGPOST.ID, Bontang – Kelurahan Tanjung Laut Indah menegaskan perusahaan dilarang melanjutkan pembangunan instalasi batching plant di Jalan Pelabuhan Tiga sebelum persoalan warga dan perizinan diselesaikan.
Sekretaris Kelurahan Tanjung Laut Indah Agustustiana, mengatakan pihak kelurahan telah memfasilitasi mediasi sekaligus sosialisasi antara perusahaan dan warga RT 11 serta RT 14 pada Jumat (30/1/2026).
Dalam mediasi tersebut terungkap bahwa instalasi batching plant dimiliki PT Tahta Indonesia Muda. Pembangunan bahkan telah memasuki tahap ketiga, meski proses perizinan perusahaan masih berjalan.
“Ada beberapa hal yang kami cek ke PTSP, termasuk pemenuhan KBLI. Pihak perusahaan mengaku masih melakukan komunikasi,” ujarnya.
Penolakan warga muncul karena tidak adanya komunikasi maupun konsultasi publik sebelum pembangunan dimulai. Kelurahan pun menegaskan seluruh persoalan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum aktivitas dilanjutkan.
“Pembangunan diminta dihentikan sementara. Perizinan harus dilengkapi, termasuk adanya kesepakatan atau MoU dengan masyarakat,” terangnya.
Kelurahan juga memastikan akan mengawasi lokasi agar tidak ada aktivitas lanjutan selama permasalahan belum tuntas. Hasil mediasi akan dilaporkan kepada lurah dan diteruskan ke unsur pemerintahan terkait.
“Intinya masyarakat menolak, dan perusahaan dilarang melanjutkan kegiatan,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Legal PT Tahta Indonesia Muda Eko Yulianto menyatakan pihaknya menghormati keputusan hasil mediasi untuk menghentikan sementara aktivitas instalasi batching plant.
“Kami sudah melakukan sosialisasi secara pribadi sebelum sosialisasi resmi melalui pemerintah. Hasilnya dihentikan sementara, dan itu kami hormati demi hubungan baik dengan masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga mengklaim perusahaan telah mengantongi izin yang dibutuhkan untuk menjalankan produksi beton di kawasan tersebut.
“Izin sudah kami urus sejak setahun lalu sebelum instalasi dilakukan,” pungkasnya. (*)



