bontangpost.id – Polres Konawe Selatan tengah menangani kasus pembakaran rumah pasangan suami istri (pasutri) di Desa Tanjung Tiram, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kasi Humas Polres Konawe Selatan AKP Muslimin Ganyu, dikutip dari Antara, mengatakan bahwa rumah pasutri berinisial I, 60 (suami) dan WL, 55 itu dibakar oleh warga setempat karena dituding memiliki ilmu hitam.
“Sudah ditangani Polsek Moramo Utara, saat ini anggota sedang mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” katanya.
Setelah kebakaran, pasutri tersebut langsung bergegas melaporkan kejadian ke Polsek Moramo Utara. “Katanya diduga punya ilmu hitam, seperti ilmu parakang. Kalau di Jawa semacam santet,” katanya.
Pembakaran rumah terjadi pada Minggu, 2 Januari 2022, sekitar pukul 05.00 WITA. Awalnya, ada seorang warga yang diketahui bernama WDH, 30, meninggal pada 30 Desember 2021.
“Pembakaran diduga dilakukan oleh sekelompok keluarga almarhumah WDH yang meninggal dunia pada Kamis, 30 Desember 2021. Yang dianggap penyebab kematian keluarganya adalah perempuan WL yang disebut memiliki ilmu hitam (parakang),” jelas dia.
Rumah kayu milik pasangan suami istri tersebut telah habis terbakar dan diperkirakan kerugian mencapai sekitar Rp 25 juta. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post