Dituntut 1 Tahun 10 Bulan, Terdakwa Curanmor Justru Ceria

bontangpost.id – Ada pemandangan tak lazim di persidangan terdakwa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pekan lalu di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Biasanya, terdakwa yang disidang mengalami situasi tegang dan panik.

Tetapi, berbeda dengan pria berinisial AS yang tersandung kasus curanmor ini. Pasalnya, dalam sidang itu, terdakwa yang menerima tuntutan malah menunjukkan wajah girang.

Hal ini terlihat saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan, Muhammad Mirhan mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan. Perbuatannya, dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 Mirhan menuntut AS dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan. “Hukuman tersebut dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rutan Balikpapan,” ujar JPU di ruang sidang PN Balikpapan.

Nah, AS yang mendengar tuntutan tersebut merasa bahagia. Karena dia menganggap tuntutan hukuman yang diarahkan kepadanya masih tergolong ringan. Itu terkonfirmasi saat majelis hakim bertanya kepada terdakwa.

“Apakah Saudara mau mengajukan pembelaan atau tidak atas tuntutan oleh JPU?” tanya Hakim Ketua Arum Kusuma Dewi.

Terdakwa sembari tersenyum dan merasa tidak ada tekanan dari tuntutan itu menyatakan tidak mengajukan pembelaan. Majelis hakim merasa heran karena biasanya setiap terdakwa jika diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan pasti selalu digunakan.

Namun, berbeda dengan AS yang merasa aman dan damai saja atas tindakannya. “Berarti tuntutan dari JPU sudah pas, dan Saudara tidak mau minta untuk dikurangi. Memangnya apa alasannya,” Arum mencoba memastikan kembali terhadap terdakwa.

AS menyampaikan kalau teman-temannya yang berada di Rutan Balikpapan ada banyak, dan telah dihukum lebih tinggi. “Jadi, di dalam ada banyak tahanan dan hukumannya lebih tinggi, Yang Mulia,” jelasnya lantas senyum lebar di hadapan majelis hakim dan JPU. Sontak yang menyaksikan proses persidangan semuanya terkekeh-kekeh karena mendengar pernyataan dari terdakwa.

Sebelumnya, AS bersama rekannya AM, dalam berkas perkara yang berbeda, telah melakukan aksi curanmor merek Honda Beat. Pencurian itu ia lakukan di Jalan Bukit Niaga, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota pada awal Januari 2024. Sebelum akhirnya, dua terdakwa berhasil diringkus dan dijebloskan ke penjara. (ms/k15)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version