bontangpost.id – Satreskrim Polres Bontang menangkap seorang pria yang terlibat kasus pencurian sepeda motor (Curanmor).
Pria berinisial Am (37) Warga Loktuan, Bontang Utara ditangkap pada Rabu (1/5/2024) pukul 02.00 di Jalan Arief Rahman Hakim, KM 3, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto menyebut, sebelumnya pada Selasa (30/4/2024) pukul 21.00, korban ke rumah rekannya di KM 3. Dia lantas memarkirkan kendaraannya lalu masuk ke dalam selama tiga jam bermain gim online bersama rekan-rekannya.
“Saat mau pulang ke rumah, sekitar pukul 22.30, dicek motornya sudah hilang di parkiran,” ujarnya.
Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai Rp6.000.000, dan langsung melapor ke Mapolres Bontang.
“Masih didalami motif pencuriannya, masih diperiksa,”katanya.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tuturnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post