BONTANGPOST.ID, Bontang – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Marangkayu bersama Jatanras Polda Kaltim, Unit Reskrim Polresta Balikpapan, Tim Rajawali Polres Bontang, Polsek Bontang Selatan, dan Unit Reskrim Polsek Muara Badak mengakhiri pelarian pelaku pencurian kendaraan bermotor, Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di Jalan Pattimura, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara.
Tersangka berinisial HR (32), buruh tani asal Sumatera Selatan, ditangkap tanpa perlawanan atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 477 KUHP UU 1/2023.
Pencurian itu bermula pada Minggu (8/1/2026), saat korban memarkir sepeda motor Yamaha hijau hitam KT 4687 CBA di samping rumah sebelum berangkat kerja.
Namun sepulang kerja kendaraan tersebut telah hilang dan mengalami kerugian sekitar Rp.28 juta. Saat ini tersangka berikut barang bukti hasil curian telah diamankan.
Kapolsek Marangkayu, AKP Ali Mustofa, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud soliditas dan komitmen aparat dalam menindak setiap tindak pidana.
“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung kami respons cepat. Berkat penyelidikan intensif dan koordinasi lintas satuan, pelaku berhasil kami lacak hingga ke Balikpapan. Ini bukti bahwa setiap laporan warga menjadi prioritas dan akan kami kejar sampai tuntas,” katanya.









