BONTANGPOST.ID, Bontang — Polisi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan meringkus dua orang terduga pelaku beserta empat unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano menegaskan bahwa pelayanan kepolisian kepada masyarakat akan terus dilakukan secara optimal, cepat, dan profesional.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini, menurutnya, tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Kasus curanmor tersebut terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, di area parkir RSUD Kota Bontang, Jalan S. Parman, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street tahun 2023 warna hitam. Namun saat hendak kembali sekitar pukul 07.30 , kendaraan tersebut telah hilang dari lokasi parkir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Polres Bontang melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman. Pada Selasa, 13 Januari 2026, petugas mencurigai gerak-gerik seorang terduga berinisial HR (26) di wilayah Bontang Selatan. Dari hasil pengakuan HR, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor yang diduga hasil curanmor.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga ke wilayah Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur. Di lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan terduga lainnya berinisial AS (21). Dari rangkaian pengungkapan ini, total empat unit sepeda motor berhasil diamankan sebagai barang bukti utama.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah ditahan di Mapolres Bontang guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)








