BONTANGPOST.ID, Bontang – Kepolisian mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan dua terduga pelaku dengan total enam tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Bontang.
Kedua terduga masing-masing berinisial HR (27) dan AS (22), warga Jalan Poros Bontang–Sangatta. Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya diduga beraksi sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.
Enam TKP tersebut tersebar di beberapa wilayah, yakni Jalan S Parman Kelurahan Belimbing, Jalan Bhayangkara Kelurahan Gunung Elai, Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Belimbing, Jalan Imam Bonjol Kelurahan Gunung Elai, serta Jalan Diponegoro Kelurahan Berbas Pantai.
Dari hasil pemeriksaan, motif pencurian dilatarbelakangi faktor ekonomi. Kedua terduga bekerja sebagai pemotong kayu, namun penghasilannya dinilai tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan bermain judi ayam atau sabung ayam.
“Sepeda motor hasil curian kemudian digadaikan dan dijual untuk membiayai aktivitas tersebut,” kata Wakapolres Bontang Kompol Ropiyani.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci busi yang telah dimodifikasi, satu jaket hitam bertuliskan Lifework, serta enam unit sepeda motor Honda Beat dengan rincian empat unit warna hitam dan dua unit warna pink.
Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat Pasal 476 jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengulangan tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)








