bontangpost.id – Pelajar SMP di Bontang kini harus berurusan dengan polisi. Sebab dia melakukan pencurian sepeda motor, di Gunung Telihan, Bontang Barat pada, Rabu (21/12/2022).
Sepeda motor beromor polisi KT 2506 DH itu awalnya diparkir di samping rumah. Tepat di belakang motor sang istri. Namun saat dicek, motor tersebut telah raib. Akibatnya korban mengalami kerugian senilai Rp 7 juta.
Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, pencurian dilakukan sekira pukul 03.00 dini hari. Tak butuh waktu lama, pihaknya berhasil meringkus tersangka yang masih duduk di bangku sekolah tersebut. Tepatnya pukul 16.00.
Adapun dalam melakukan aksinya, tersangka menggunakan gunting. “Dia congkel motor yang dikunci stang pakai gunting, menghidupkan motornya juga pakai gunting,” jelasnya.
Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. “Karena masih di bawah umur, maka kasus ini masuk dalam ranah pidana anak,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post