BONTANGPOST.ID, Bontang – Seorang pria berinisial ANA (42), warga Kelurahan Belimbing, diringkus polisi atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan pencurian telepon genggam di tiga lokasi berbeda di Kota Bontang.
Aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan Slamet Riyadi Gang Kapal Pesiar Kelurahan Loktuan pada Juli 2025, kembali berulang di Jalan Slamet Riyadi Loktuan pada Desember 2025, serta di Jalan Tembus Pupuk Raya Kelurahan Belimbing pada 25 Desember 2025.
Dari hasil penyelidikan, terduga melakukan pencurian karena faktor beban ekonomi. Terduga diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, memiliki kebiasaan bermain judi online, serta diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu. Sepeda motor hasil pencurian masih digunakan oleh terduga untuk kepentingan pribadi.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Soul warna merah silver dengan nomor polisi KT 6349 DP, serta satu unit iPhone X.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 476 jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengulangan tindak pidana.
“Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” ungkap Wakapolres Bontang Kompol Ropiyani.








