BONTANGPOST.ID, Bontang – Polisi baru mengungkap kasus curanmor yang melibatkan dua tersangka. Pria berinisial K (27) asal Bontang Lestari berlaku sebagai tersangka utama, beraksi di 9 lokasi berbeda.
Sementara satu tersangka lainnya yakni H (40) bertindak sebagai penadah.
“Keduanya saling mengenal. Dulu pernah kerja bersama, jadi memang sudah akrab,” ujar Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing.
Terungkapnya kasus curanmor ini bermula ketika pihaknya menerima informasi dari salah satu pemilik bengkel di Bontang Lestari. Pemilik bengkel tersebut ditawari motor merek Scoopy hitam.
Namun motor tersebut tidak dilengkapi dengan STNK dan BPKB. Barulah diketahui bila motor tersebut ternyata sebelumnya dilaporkan hilang di Marangkayu.
Usai melakukan penyelidikan, K berhasil dibekuk di Jalan Soekarno Hatta. Polisi pun mendapati tiga buah kunci T yang ditengarai digunakan tersangka untuk membobol motor.
“Tersangka mengaku sering beraksi di wilayah Kukar, Kutim, dan Bontang. Lalu dijual ke H sebagai penadah,” sebutnya.
Sementara H, menjual kembali motor hasil curian dari K ke daerah Rantau Pulung dan Batu Ampar. Motor dijual seharga Rp500 ribu hingga Rp11 juta.
Atas kejadian tersebut, polisi berhasil menyita sekitar 18 motor hasil curian.
K dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kemudian H dikenai Pasal 480 tentang Penadahan. “Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)