BONTANGPOST.ID, Bontang – Dua tersangka kasus pencurian motor diringkus polisi. Tersangka berinisial K (27) dibekuk di Jalan Soekarno Hatta, Minggu (23/2/2025) siang.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, motor yang dicuri oleh tersangka mayoritas terparkir di depan rumah. K pun diketahui membobol motor menggunakan kunci T dan membawa kabur motor tersebut.
“Korban kebanyakan baru menyadari setelah motornya hilang,” katanya.
Ia menuturkan, K bekerja sama dengan H (40) sebagai penadah yang berperan menjual motor hasil curian. H berhasil ditangkap di perkebunan kelapa sawit, Desa Santan Ulu, Marangkayu.
Lebih lanjut, K melancarkan aksinya di 9 lokasi TKP. Dari 20 laporan yang masuk ke Polres Bontang, setidaknya ada 18 motor yang berhasil disita dari tangan tersangka.
“Ada motor yang tadinya sudah dijual, ada juga yang ditukar kayu. Sisanya masih menunggu ada yang beli,” tutur dia.
Atas perbuatannya, K dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara H dikenai Pasal 480 tentang Penadahan. “Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)