Soal Penitipan Identitas di Pos Jaga Pupuk Kaltim dan Badak LNG
BONTANG – Terkait polemik penitipan KTP di pos jaga perumahan Pupuk Kaltim dan Badak LNG, manajemen kedua perusahaan tersebut akhirnya memenuhi panggilan DPRD Bontang, Senin (13/3) kemarin. Dalam rapat dengar pendapat dengan komisi gabungan yang dipimpin Ketua DPRD Bontang Nursalam, masing-masing perusahaan menyampaikan alasan ketatnya keamanan di hadapan para anggota dewan.
General Manajer Umum Pupuk Kaltim, Nursahid mempresentasikan soal penggunaan Electronic Security System (ESS) yang terpasang sekira awal tahun ini di perumahan PC VI Pupuk Kaltim. Katanya, penggunaan ESS akan efektif diberlakukan per 1 Juni mendatang.
Untuk memasuki area tersebut, dibutuhkan kartu yang disebut Radio Frequency Identification (RFID) serta stiker kendaraan. “RFID ini selain untuk membuka portal secara otomatis, juga memuat data pribadi pengendara, nomor kendaraan, jam berapa dia memasuki dan keluar dari kawasan. Intinya ini sebagai pengganti KTP,” ujar Sahid.
Tak hanya karyawan dan keluarganya saja yang mendapatkan RFID ini, masyarakat umum yang sering melintas di kawasan PC VI Pupuk Kaltim diperbolehkan mengurus RFID dan stiker kendaraan di Departemen Kamtib Pupuk Kaltim melalui bagian humas.
Sedangkan bagi masyarakat yang tidak mempunyai stiker kendaraan dan RFID, tetap diperbolehkan masuk dengan menunjukkan identitas berupa KTP ataupun SIM. “Kalau masyarakat Bontang, cukup ditunjukkan saja. Tapi kalau masyarakat luar Bontang yang bertamu ke PC VI, identitasnya dititipkan di pos jaga karena dianggap sebagai tamu,” jelasnya.
Penggunaan ESS, kata Sahid ditujukan untuk mengidentifikasi setiap orang yang memasuki kawasan Pupuk Kaltim, tanpa terkecuali. Selain itu, jika terjadi kejadian yang tak diinginkan, Pupuk Kaltim dapat melacaknya melalui fitur track back yang ada di ESS. “Kalau pengendara melakukan tapping RFID, data in-outnya pasti masuk ke sistem. Jadi bisa dilacak ke waktu yang dekat dengan kejadian dan dapat diteruskan ke pihak berwajib. Kalau tidak melakukan tapping, tidak ada datanya,” bebernya.
Sementara Manager Media, CSR & External Relations Badak LNG, Busori Sunaryo menjelaskan terlebih dulu tentang keamanan fasilitas LNG yang ada di Indonesia. Katanya, selain Badak LNG, Indonesia memiliki dua kilang LNG lain yakni LNG Tangguh di Papua Barat dan Donggi Senoro LNG di Sulawesi Tengah.
“Di antara ketiga kilang ini, Badak LNG yang lokasinya dekat dengan masyarakat. Sedangkan dua lainnya sangat jauh dari warga,” ujar Busori.
Karena letaknya yang berdekatan dengan masyarakat, maka Badak LNG, lanjut Busori membagi perumahannya membagi dua zona, yakni HOP yang terbuka selama 24 jam untuk umum, serta PC yang aksesnya terbatas. “Sebenarnya masyarakat umum masih tetap boleh masuk, hanya terbatas dan harus memenuhi syarat-syarat tertentu,” katanya.
Terbatasnya akses di area PC Badak LNG, kata Busori dikarenakan area perumahan tersebut merupakan salahsatu fasilitas penunjang operasional kilang. Di dalamnya pun terdapat water treatment plant (WTP), beberapa sumur, dan fasilitas yang lain yang berhubungan dengan operasional kilang.
Meski begitu, masyarakat yang punya kepentingan di dalam area tersebut tetap boleh masuk, namun harus menitipkan KTP di pos jaga. “Kalau tidak mau nitip KTP, silakan mengurus stiker kendaraan di security Badak LNG,” tambahnya.
Menanggapi jawaban dari masing-masing wakil perusahaan, Nursalam menyebut Badak LNG sudah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diperbarui dengan UU 24/2013. Dalam pasal 63 ayat 5, dijelaskan, penduduk yang telah memiliki KTP wajib membawa pada saat bepergian. “KTP itu melekat pada diri seseorang, tidak boleh ditinggal-tinggal,” jelas Salam, sapaan akrabnya.
Salam mengaku bersyukur. Sebab, sejak pertemuannya dengan Direktur Utama Pupuk Kaltim Bakir Pasaman beberapa waktu lalu, mereka memutuskan untuk tidak lagi menjalankan prosedur penitipan KTP di pos jaga. Hal tersebut, kata Salam harus ditiru oleh Badak LNG. “Pupuk Kaltim ini sudah selangkah lebih maju. Sekarang tidak perlu lagi titip KTP masuk di PC VI,” katanya.
Sementara anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Abdul Kadir Tappa menyarankan kepada Pupuk Kaltim dan Badak LNG, untuk menggunakan sistem scan KTP yang terintegrasi di seluruh pos jaga sebagai pengganti penitipan KTP. “Saya yakin baik Badak LNG atau Pupuk Kaltim bisa mengadakan alat ini. Jadi masyarakat bisa keluar lewat pos mana saja, tanpa perlu menitipkan KTPnya di pos jaga,” usulnya.
Selain itu, Kadir Tappa juga menyarankan pengadaan kamera keamanan atau CCTV di tempat-tempat yang menurut perusahaan dirasa perlu pengawasan lebih. “Coba dimaksimalkan penggunaan teknologi, lah. Dengan begini KTP tidak perlu ditahan, fasilitas penting yang ada dalam kawasan perusahaan tetap bisa termonitor dengan CCTV,” ujarnya.
Selain soal prosedur penitipan KTP, DPRD juga menyoroti soal perilaku para petugas keamanan atau security yang bertugas di pos jaga. Salam pun meminta baik di Pupuk Kaltim maupun di Badak LNG untuk terus membina petugas keamanannya agar ramah kepada masyarakat. “Utamakan 3S, senyum, sapa, salam. Bahkan tambahkan sumringah,” pesan Salam.
Salam berharap, dari pertemuan kali ini kedua perusahaan dapat meninjau usulan-usulan dewan di internal manajemen masing-masing. “Yang pasti KTP kalau bisa jangan ditahan-tahan lagi. Silakan kemanan diperketat, tapi juga bijaksana. Jangan terlalu kaku dengan masyarakat,” katanya. (zul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: