SANGATTA – Dua anggota Polres Kutim bernama Bripka Syaiful Yusuf dan Brigpol Ferdinandus Sailo dipecat secara tidak hormat. Saiful dipecat lantaran meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut turut.
Ia melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a peraturan Pemerintah RI No. 1 tahun 2003. Yang berbunyi apabila meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut (Desersi)
Kemudian Fernandus dipecat karena memiliki, menguasai, dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu sabu.
Ia melanggar pasal 11 huruf a yo pasal 12 ayat (1) huruf a PPRI No.1 tahun 2003, tentang pemberhentian anggota polri dan pasal 11 huruf c peraturan kapolri No.14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri. Yang berbunyi memiliki, menguasai, mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Seremonial pemecatan ini berlangsung pada Kamis (23/8) sekira pukul 08.00 wita bertempat di Halaman Mapolres Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi.
Pada sesi upacara pemecatan ini, langsung dipimpin oleh Kapolres Kutim, AKBP Teddy Ristiawan. Komandan Upacara Ipda Suparno, Perwira Upacara AKP Sudari, dan Pembaca Surat Putusan Bripda Friskayani.
Hari yang menyedihkan bagi kedua pelaku tersebut, disaksikan oleh kalangan personel kepolisian Polres Kutim. Diantaranya, Waka Polres, para Kabag, para Kasat, para Kasi, Kapolsek, dan Bhayangkari Polres Kutim.
Adapun peserta upacara diikuti oleh Perwira Polres Kutim 1 Pleton, gabungan Staff dan Polsek 1 pleton, Lantas 1 pleton, gabungan Reskrim, Intel, Reskoba 1 pleton, Sabhara 1 pleton, dan Ketua dan Pengurus Bhayangkari 10 Orang.
“Ya benar ada pemberhentian dua anggota polres secara tidak hormat,” kata Kapolres Teddy.
Kegiatan upacara pemberhentian tidak dengan kormat kepada dua personel Polres Kutim selesai pukul 08.45 wita.
“Alhamdulillah situasi berjalan aman, lancar, dan kondusif,” kata Teddy. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post