Dua Muncikari di Bontang Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara

Dua tersangka tindak pidana perdagangan orang di Bontang ditahan di Mapolres Bontang

bontangpost.id – Polres Bontang menetapkan dua tersangka muncikari yang mempekerjakan anak di bawah umur. Keduanya bahkan terancam 15 tahun penjara.

Diungkapkan Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, dua kasus ini tidak saling berkaitan. Awalnya, Polres Bontang menangkap DJA (24) warga Berbas Pantai ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang, Selasa (6/6/2023) pukul 22.30.

Perempuan ini ditangkap lantaran menjadi muncikari prostitusi anak di bawah umur di sebuah hotel di Berebas Tengah. Dia diringkus bersama barang bukti uang tunai Rp 2 juta.

Selanjutnya, pada Rabu (14/6/2023) Satreskrim kembali meringkus muncikari pria berinisial MD (56) yang diketahui salah satu pemilik wisma di Prakla, Berbas Pantai.

“Korbannya di bawah umur juga dari Jakarta, dijual Rp 700 ribu ke lelaki hidung belang,” sebutnya.

Modusnya, pengguna jasa datang langsung ke wismanya di area Prakla, Berbas Pantai.

Kini keduanya telah mendekam di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 83 jo pasal 76F atau pasal 88 jo pasal 76 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 2 ayat (1) UU nomot 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version