SANGATTA – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Wahau, Senin (27/3) berhasil menangkap dua pengedar narkoba di Jalan Aneka Desa Wanasari. Dari tangan keduanya polisi menyita lima poket serbuk putih yang diduga sabu seberat 5,36 gram. Kedua pelaku berinisial UN (23) warga Desa Wanasari dan SS alias Bombom (38) warga poros KM 2 Sangatta Bontang. Keduanya pun sudah menjadi Target Operasi (TO) polisi sejak lima bulan terakhir.
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diterima jajaran Polsek Muara Wahau, pada hari Minggu (26/3) sekira pukul 24.00 Wita. Bahwa di salah satu rumah di Jalan Aneka Desa Wanasari sedang berlangsung pesta sabu. Berdasarkan informasi, dipimpin langsung Kapolsek Muara Wahau, langsung melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 01.00 wita, polisi yang sudah bersedia kemudian melakukan pengrebekan. Hasilnya, tersangka UN tengah menghisap sabu bersama SS. Setelah diperiksa, ditemukan dua poket sabu yang disimpan tersangka UN dalam bungkus rokok. Sementara, dari tangan SS didapat tiga poket sabu yang disisipkan didalam celana dalam yang dipakainya. Keduanya pun langsung diamankan ke Polsek Muara Wahau untuk proses penyidikan.
“Kedua pelaku ini sebenarnya sudah jadi TO kami. Namun, baru berhasil ditangkap setelah, anggota mendapat informasi kalau pelaku sedang bertransaksi,” ucap Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kasat Reskoba Iptu Abdul Rauf, Selasa (28/3) kemarin.
Dia menerangkan, selain mengamankan sabu, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya. Diantaranya, uang tunai Rp 3 juta, satu buah kotak kecil warna putih yg dilakban, satu unit telepon seluler merek Samsung lipat warna hitam yang disita dari tersangka SS. Kemudian, satu buah bong, satu buah korek buatan, satu buah korek api gas, satu buah pipet kaca, satu buah kotak rokok surya gudang garam, satu unit hp samsung lipat warna hitam, dan satu unit mobil toyota avanza dari tersangka UN.
“Pengakuan tersangka telah menjual sabu dalam 3 bulan terakhir. Keduanya bekerja sebagai montir bengkel di Muara Wahau. Saat ini posisinya masih di Polsek Muara Wahau,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: