Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka terkait kasus kematian tiga mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang mengikuti Diksar Mapala.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengungkapkan, kedua tersangka itu adalah M Wahyudi alias Yudi dan Agung Septiawan alias Waluyo.
“Keduanya merupakan panitia Diksar Mapala. Ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada Minggu,” kata Martinus melalui keteranganya, Senin (30/1).
Martinus melanjtkan, polisi menangkap keduanya secara paksa di Sekretariat Mapala Unisi UII Yogyakarta pada Senin (30/1) dini hari.
Tidak ada perlawanan saat keduanya ditangkap.
“Kedua tersangka dilakukan upaya paksa penangkapan dan sekaligus dilakukan penyitaan terhadap barang bukti,” ujar dia.
Beberapa barang yang diamankan dari Posko Mapala Unisi UII antara lain, dua unit ponsel, sepatu gunung, dan pakaian yang dipakai kedua tersangka saat mengikuti prosesi Diksar Mapala.
”Kemudian kami bergeser ke kosan mereka masing-masing. Kami mengamankan dua celana, satu slayer tersangka, dan satu buah tongkat dari rotan,” tandas dia. (Mg4/jpnn)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: