bontangpost.id – Memasuki pertengahan Ramadan, Satpol PP telah mendapati pasangan bukan suami istri di hotel sebanyak dua kali.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Eko Mashudi mengatakan mereka yang terjaring saat kegiatan patroli bukanlah warga Bontang.
“Ada dua selama Ramadan. Satu pasangan dari Kutai Timur, satunya lagi dari Banjarmasin,” ucapnya pada Rabu, (5/4/2023).
Kedua pasangan bukan suami istri itu selanjutnya ditindak berdasarkan protap satpol PP. Kemudian dilakukan pembinaan dan menghubungi keluarga yang bersangkutan.
Adapun pemilik hotel diberikan teguran agar mengikuti ketentuan dalam SE Wali Kota Nomor 74 Tahun 2023 terkait penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan malam dan pengawasan hotel selama Ramadan.
Kata Eko, Satpol PP mengadakan patroli pada pagi, sore, dan malam hari. Sasarannya ialah tempat hiburan malam (THM), tempat karaoke, maupun hotel.
“Sejauh ini, THM sudah mengikuti aturan untuk tutup sementara,” imbuhnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post